SETIAP hari, ratusan truk keluar masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang. Gunungan sampah datang tanpa jeda dari permukiman warga, pasar tradisional, kawasan usaha, hingga pusat perbelanjaan. Di balik aktivitas yang tampak rutin itu, tersimpan persoalan lama yang kini kembali mencuat: dugaan kebocoran retribusi persampahan hingga Rp20 miliar.
Isu tersebut ramai diperbincangkan publik dalam beberapa pekan terakhir. Angka fantastis itu memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem pengelolaan sampah di Kota Semarang berjalan selama ini.
Pemerintah Kota Semarang pun bergerak memberikan penjelasan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemkot menegaskan bahwa persoalan kebocoran tersebut merupakan cerita lama ketika sistem pembayaran retribusi masih dilakukan secara tunai.
Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani mengatakan, sistem lama yang berbasis pembayaran manual memang menyimpan banyak celah.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai semua,” ujarnya.
Di masa lalu, pembayaran retribusi sampah dilakukan dengan dua cara, secara langsung atau cash dan non tunai. Mekanisme itu membuat aliran uang ada yang bergantung pada proses manual, mulai dari penarikan hingga penyetoran ke kas daerah. Dalam situasi seperti itu, potensi kebocoran sulit dihindari.
Evaluasi terhadap persoalan tersebut kemudian menjadi titik balik bagi Pemkot Semarang untuk melakukan pembenahan tata kelola persampahan.
Kini, pembayaran retribusi dilakukan secara digital melalui virtual account, ID billing, hingga tap cash. Semua transaksi tercatat secara elektronik dan langsung masuk ke kas daerah.
“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” kata Glory.
Transformasi itu menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota Agustina Wilujeng untuk membangun tata kelola persampahan yang lebih transparan.
Bukan sekadar soal pemasukan daerah, pembenahan sistem retribusi juga menjadi bagian dari visi “Semarang Bersih” yang terus digaungkan pemerintah kota.
Di berbagai sudut kota, gerakan pengurangan sampah mulai didorong lewat bank sampah, pengelolaan berbasis masyarakat, hingga pembentukan Satgas Berlian atau Satuan Tugas Bersih Sungai dan Lingkungan di tingkat kelurahan.
Namun, seperti banyak perubahan sistem lainnya, transformasi digital di sektor persampahan ternyata belum sepenuhnya berjalan mulus.
Di lapangan, masih muncul cerita-cerita lain yang beredar dari balik aktivitas pengangkutan sampah.
Beberapa sumber internal menyebut masih ada pengelola truk sampah yang enggan menggunakan mekanisme pembayaran virtual account. Dugaan praktik lama disebut belum benar-benar hilang.
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah indikasi penggunaan truk sampah milik DLH untuk melayani pengangkutan sampah perusahaan swasta melalui kesepakatan tidak resmi.
Ironisnya, nilai pembayaran yang diterima disebut lebih rendah dibanding tarif resmi retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dugaan itu kemudian berkembang menjadi isu yang lebih serius. Muncul tudingan adanya permainan antara oknum internal dengan pihak swasta dalam pengelolaan layanan persampahan.
Sumber internal DLH bahkan menyebut dugaan penyimpangan bukan hanya soal mekanisme pembayaran, tetapi juga pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan tertentu di luar prosedur resmi.
Nama seorang pejabat bidang pengelolaan sampah disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam persoalan tersebut. Situasi makin memanas setelah puluhan sopir truk pengangkut sampah dilaporkan diberhentikan secara sepihak pada awal tahun ini.
Bagi sebagian pihak, peristiwa itu dianggap memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan di internal pengelolaan sampah.
“Pejabat tersebut juga mengendalikan sistem virtual account ini. Kalau memang tidak ingin ada kebocoran, orang tersebut harus diganti,” ujar sumber internal DLH yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tengah berbagai tudingan itu, Pemkot Semarang memastikan pembenahan sistem akan terus dilakukan. Pemerintah menilai digitalisasi retribusi merupakan langkah penting untuk mempersempit ruang kebocoran sekaligus meningkatkan akuntabilitas layanan publik.
Sebab pada akhirnya, urusan sampah bukan sekadar soal limbah yang harus dibuang setiap hari. Di dalamnya ada tata kelola anggaran, pelayanan publik, lingkungan hidup, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dan di Kota Semarang, pertarungan melawan sampah kini tak hanya terjadi di jalanan atau TPA, tetapi juga di balik sistem yang sedang diuji untuk menjadi lebih bersih dan transparan.(*)












