JAVANEWS.ID – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kota Semarang resmi menetapkan aturan baru terkait jam operasional usaha hiburan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026, yang berlaku sejak awal Ramadan hingga masa Lebaran.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kondusif, saling menghormati, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Aturan Operasional Hiburan
- Awal Ramadan (18–19 Februari 2026): seluruh usaha hiburan ditutup dua hari penuh.
- Selama Ramadan: usaha hiburan boleh beroperasi dengan jam terbatas.
- Diskotik/pub/kelab malam, karaoke, bar/bottle shop: 18.00–01.00 WIB
- Karaoke keluarga: 15.00–24.00 WIB
- Spa sehat & pijat refleksi: 10.00–22.00 WIB
- Panti pijat: 15.00–22.00 WIB
- Billiard: 10.00–24.00 WIB
- Hari Raya Idulfitri (18–24 Maret 2026): seluruh usaha hiburan ditutup total.
Pemkot menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
Aturan ini tidak lahir begitu saja. Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui paguyuban entertainment. Hasil diskusi kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota sebagai dasar penetapan surat edaran.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap Ramadan dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan penuh rasa saling menghargai.












