JAVANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mencatatkan inovasi di sektor perumahan.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perumahan (Simperum) yang dikembangkan Pemprov kini resmi terintegrasi dengan platform Klinik PKP milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah, Kamis 12 Februari 2026.
Langkah ini memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam penanganan backlog perumahan dan rumah tidak layak huni (RTLH).
Dengan Simperum, pemerintah pusat kini bisa mengakses data kepemilikan rumah dan RTLH di Jawa Tengah secara real time dan legal, tanpa harus menunggu laporan dari kabupaten/kota.
Kepala BP3KP Jawa III, Aldino Herupriawan, menegaskan bahwa integrasi Simperum menjadi terobosan penting.
“Datanya dinamis, selalu diperbarui, dan bisa langsung digunakan untuk program nasional seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun target 3 juta rumah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperakim Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, menyebut Simperum sebagai basis data awal penyelesaian backlog perumahan.
“Akun sudah terdistribusi hingga tingkat desa, sehingga updating data lebih optimal. Semua progres penanganan RTLH bisa dimonitor setiap saat,” jelasnya.
Dengan reputasi sebagai provinsi dengan database perumahan paling lengkap dan inovatif, Jawa Tengah kini menjadi rujukan nasional. Integrasi Simperum ke Klinik PKP diharapkan mempercepat penanganan RTLH sekaligus memperkuat akuntabilitas data perumahan di Indonesia.












