Berita  

Jateng Terima Rp17,6 Miliar DAK Nonfisik Perpustakaan 2026

Sekda Jateng Sumarno menerima simbolis DAK Nonfisik Rp17,6 miliar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. Kamis 29 Januari 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Sekda Jateng Sumarno menerima simbolis DAK Nonfisik Rp17,6 miliar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. Kamis 29 Januari 2026 (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa alokasi DAK Nonfisik sebesar Rp17,6 miliar untuk sektor perpustakaan merupakan amanah besar yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan saat membuka Acara Harmonisasi Program Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah bertema Ngopeni Nglakoni Arsip dan Literasi Menuju Jawa Tengah Maju dan Berkelanjutan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis 29 Januari 2026.

“Besar atau kecilnya anggaran itu sama-sama amanah. Semua harus dipertanggungjawabkan,” ujar Sumarno. Ia menekankan bahwa dana tersebut harus menjadi pengikat sinkronisasi program antara pemerintah pusat, provinsi, hingga 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sumarno juga menyoroti rendahnya minat baca masyarakat. Menurutnya, keberadaan DAK Nonfisik diharapkan dapat memperkuat program literasi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, Kepala Perpustakaan Nasional RI, Prof. Aminudin Aziz, menyerahkan langsung DAK Nonfisik kepada Sekda Jateng, didampingi Kepala Arsip Nasional RI Dr. Mego Pinandito dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jateng, Rahmah Nur Hayati.

Prof. Aminudin menjelaskan bahwa tahun 2026 tidak ada lagi DAK Fisik untuk perpustakaan karena seluruhnya ditangani kementerian teknis.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 2025 Jateng sempat menerima Rp21,9 miliar DAK Nonfisik, namun Rp3,8 miliar tidak dimanfaatkan optimal sehingga harus kembali ke kas negara.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa skema penentuan DAK Nonfisik kini berbasis keadilan fiskal.

Daerah dengan kemampuan fiskal rendah akan mendapat bantuan dasar, bahkan tambahan jika perpustakaannya terakreditasi.

Sementara daerah dengan kapasitas fiskal tinggi hanya akan menerima bonus bila perpustakaannya berakreditasi A.

“Kebijakan ini kami ambil agar keadilan benar-benar dirasakan. Jangan sampai daerah yang tidak terakreditasi dan tidak punya anggaran justru tidak bisa menjalankan kegiatan apa pun,” tegasnya.