Berita  

Operasi Gabungan di Demak Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang disita di Demak, Rabu 28 januari 2026 (foto: Pemkab Demak)
- Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang disita di Demak, Rabu 28 januari 2026 (foto: Pemkab Demak)

JAVANEWS.ID – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan secara masif di Kabupaten Demak. Sebanyak 20.295 batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Guntur, Rabu 28 Januari 2026.

Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, serta Bagian Perekonomian Setda.

Rokok ilegal ditemukan di salah satu lokasi di Desa Temuroso, Kecamatan Guntur, setelah tim melakukan pengumpulan informasi di lapangan.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan bahwa ribuan batang rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek.

“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan rokok ilegal dengan total 20.295 batang yang terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi,” jelasnya.

Adapun merek yang berhasil diamankan antara lain Milde Biasa, Bestie, New Castle Boshe, Luxio, Este, Humer (Grape, Merah, Orange), Merah Delima, Marbol, 54 Ryaku, Gajah Biru, Smith Melon, Angker Melon, serta Milde Exclusive. Jumlahnya bervariasi, namun seluruhnya tidak memiliki pita cukai resmi.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah titik.

Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk legal yang sesuai aturan.

Operasi gabungan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.