JAVANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas berpelat merah di luar kepentingan kedinasan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menanggapi viralnya mobil pelat merah yang kedapatan digunakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2026.
“Ke depannya, nanti akan dilakukan evaluasi. Seperti ini harus ada penegasan. Kalau secara ketentuan sudah ada aturan bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman,” ujar Sumarno usai rapat paripurna DPRD Jateng, Selasa 30 Desember 2025.
Sumarno menambahkan, pada libur Nataru tahun ini Pemprov tidak mengeluarkan surat edaran khusus terkait penggunaan kendaraan dinas.
“Pada Nataru ini kami tidak membuat surat edaran khusus sebagaimana kegiatan saat libur panjang, seperti lebaran. Ini mengingat libur cuti bersama hanya satu hari,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah.
“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujarnya, Rabu 24 Desember 2025.
Luthfi menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menghadapi libur akhir tahun.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan terkait penggunaan petasan dan kembang api.
“Bunga api itu ada ketentuan pidananya. Terkait dengan larangan itu sudah menyangkut peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemprov Jawa Tengah bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi menjelang Nataru untuk memastikan perayaan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu keselamatan masyarakat.












