Berita  

30 Ribu Pekerja Rentan di Kudus Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin 8 Desember 2025 (foto: Pemkab Kudus)
Penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin 8 Desember 2025 (foto: Pemkab Kudus)

JAVANEWS.ID – Sebanyak 30.264 pekerja rentan di Kudus resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Perubahan 2025.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan, langkah tersebut untuk memberikan perlindungan, berupa jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.

“Ini adalah visi kami, memberikan rasa aman kepada pekerja rentan. Pada 2025 ini, 30.264 (pekerja),” ujar bupati, saat menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja rentan, di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin 8 Desember 2025.

Sam’ani berharap, keikutsertaan ini mampu meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja, termasuk keberlanjutan pendidikan anak, apabila terjadi risiko kerja.

“Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, mereka bisa bekerja dengan aman, merasa tenang, karena mendapat jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, sampai anaknya ditanggung pendidikannya hingga kuliah,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sam’ani menyebut pihaknya terus mengupayakan perluasan perlindungan pekerja rentan ke depan.

“Kita usahakan sama (jumlah penerimanya), kalo bisa meningkat, kita nanti hitung karena ada pengurangan transfer pusat ke daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan, Neng Siti Hasanah menyampaikan dukungan penuh lembaganya terhadap komitmen daerah.

“BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, seiring dengan visi Asta Cita Presiden RI,” ujarnya.