Berita  

Dugaan Kebocoran Potensi Retribusi Sampah, Desakan Evaluasi Kinerja DLH Kota Semarang Makin Menguat

Petugas mengangkut sampah di sekitar jalan raya Kota Semarang.

SEMARANG – Desakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang semakin menguat, menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah dan operasional armada pengangkut sampah.

Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, MF Hasan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan DLH Kota Semarang.

Menurut Hasan, persoalan yang mencuat tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang rakyat dan pelayanan publik.

“Kami dari GRIB JAYA memiliki kewenangan mengawasi dan mengadvokasi lembaga pemerintah maupun swasta dalam menjalankan tugas dan usahanya, sesuai Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 36 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Hasan disunting dari foldnews.id, Kamis (14/5/2026).

Ia menilai pengelolaan retribusi sampah serta anggaran perawatan armada truk sampah seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun, belakangan muncul berbagai informasi di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut.

Hasan menegaskan, masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik, terlebih ketika muncul dugaan kebocoran pendapatan daerah..

Ia juga menyebut kehadiran pejabat baru di tubuh DLH seharusnya menjadi momentum pembenahan total demi mengembalikan kepercayaan publik.

“Kalau bersih, buktikan. Kalau ada yang salah, bereskan. Jangan sampai anggaran retribusi rakyat dipakai tidak semestinya,” lanjut Hasan.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengungkap adanya potensi kebocoran retribusi sampah yang ditaksir menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 20 miliar per tahun.

Menurut Agustina, kondisi tersebut membuat pemasukan sektor persampahan belum optimal, terutama di tengah pengetatan anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Pemkot Semarang kini mulai memperketat pengawasan, khususnya terhadap sektor usaha seperti hotel dan restoran yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap retribusi sampah.

“Kalau pajaknya besar, seharusnya volume sampahnya juga besar. Tapi kenyataannya ada yang belum sesuai antara kewajiban retribusi dan aktivitas usahanya,” ujar Agustina.

Selain penertiban administrasi, Pemkot Semarang juga mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara digital guna menekan potensi kebocoran.

Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani menegaskan, dugaan kebocoran tersebut merupakan persoalan lama ketika sistem pembayaran masih dilakukan secara tunai.

“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih dengan dua cara, tunai dan non-tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” kata Glory.

Ia menjelaskan, saat ini pembayaran retribusi sudah dilakukan secara digital melalui virtual account, ID billing, dan tap cash sehingga seluruh transaksi langsung masuk ke kas daerah.

“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Glory menambahkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Besaran tarif telah diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Di sisi lain, implementasi sistem digital tersebut disebut belum sepenuhnya berjalan mulus di lapangan. Sejumlah sumber menyebut masih ada pengelola truk sampah yang enggan menggunakan mekanisme virtual account.

Sebelumnya, memang muncul dugaan penggunaan truk sampah milik DLH untuk mengangkut sampah perusahaan swasta (niaga) melalui perjanjian di bawah tangan. Nilai pembayaran disebut lebih rendah dibanding tarif resmi retribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik permainan antara oknum internal dengan pihak swasta dalam pengelolaan layanan persampahan.

Sumber internal DLH menyebut, persoalan tidak hanya terkait mekanisme pembayaran, tetapi juga menyangkut pemanfaatan aset pemerintah di luar prosedur resmi.

Bahkan, seorang pejabat setingkat kepala bidang yang membidangi pengelolaan sampah disebut memiliki peran besar dalam persoalan tersebut.(*)