JAVANEWS.ID – Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024-2029 melalui kuasa hukumnya, Muchtar Hadi Wibowo, resmi mengajukan permohonan pelaksanaan atau eksekusi atas penetapan penundaan tiga Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Selasa, 12 Mei 2026.
Permohonan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG yang berkaitan dengan sengketa tiga SK pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang.
Muchtar menyampaikan, majelis hakim PTUN Semarang telah secara tegas memerintahkan agar pelaksanaan objek sengketa ditunda sampai proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila membaca secara teliti dan detail penetapan Pengadilan TUN Semarang, sangat jelas diperintahkan agar wali kota menunda pelaksanaan tiga SK pemberhentian direksi selama proses persidangan berlangsung sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap,” kata Muchtar.
Ia menilai, penetapan tersebut membuat tiga direksi PDAM periode 2024-2029 tetap sah menjalankan tugasnya secara hukum selama proses perkara berjalan.
“Jadi tiga direksi PDAM periode 2024-2029 halal ngantor seperti biasa karena ditetapkan SK hidup secara hukum. Ini merupakan langkah hukum progresif dari Hakim TUN yang perlu kami apresiasi,” ujarnya.
Menurut Muchtar, kewajiban penundaan pelaksanaan SK tetap berlaku meski terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
“Artinya walaupun ada banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Bu Wali Kota Semarang terkait pokok perkara, pelaksanaan tiga SK tersebut tetap wajib ditunda,” tegasnya.
Selain mengajukan permohonan eksekusi, pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan pejabat lain yang kini menempati posisi direksi PDAM. Muchtar meminta agar pejabat tersebut dinonaktifkan sementara guna menghindari persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kalau saat ini telah ada SK yang lain, ya kita akan minta dinonaktifkan atau nonaktif secara sukarela. Jabatan hanyalah amanah, harus bisa legowo. Terlebih pada awal persidangan sudah ada pernyataan akan tunduk pada keputusan Pengadilan TUN,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting demi mengantisipasi potensi persoalan hukum pidana, perdata hingga tindak pidana korupsi terkait kebijakan perusahaan.
Muchtar juga memastikan tiga direksi PDAM Kota Semarang siap kembali menjalankan tugas apabila proses eksekusi penetapan penundaan dilakukan PTUN Semarang.
“Tiga direksi sudah siap ngantor lagi seperti biasa pada waktu pelaksanaan eksekusi penetapan penundaan SK wali kota oleh Pengadilan TUN. Semua ini demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang terkait pelayanan air PDAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mempelajari langkah banding yang diajukan Wali Kota Semarang terhadap putusan PTUN terkait pokok perkara tersebut.
“Kami akan meninjau dan mempelajari kelayakan banding Bu Wali Kota Semarang terkait pokok perkara objek sengketa atas kekalahannya di Pengadilan TUN, apakah memenuhi prosedur SOP yang berlaku atau tidak,” ungkapnya.
Muchtar menilai, putusan PTUN sebelumnya telah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi hingga saksi ahli sebelum menyatakan penerbitan SK pemberhentian direksi cacat hukum dan prosedur.
“Proses SK PHK Direksi PDAM Kota Semarang telah diuji di pengadilan dengan bukti-bukti, saksi-saksi, dan saksi ahli. Tiga hakim telah membuat putusan bulat bahwa penerbitan SK PHK Direksi PDAM periode 2024-2029 cacat secara hukum dan cacat prosedur,” katanya.
Ia berharap tidak ada tindakan yang merugikan kliennya dan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Gugatan ini semata-mata ingin memperjuangkan bagaimana konsumen PDAM mendapatkan pelayanan yang lebih baik karena perusahaan dikelola oleh SDM yang kompeten pada bidangnya,” ucapnya.
Muchtar juga menegaskan bahwa penetapan penundaan dari PTUN memiliki sifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak tergugat.
“Penetapan penundaan merupakan perintah yudisial yang bersifat mengikat dan berlaku serta-merta sejak ditetapkan, sehingga secara hukum mewajibkan tergugat menghentikan setiap tindakan pelaksanaan atas objek sengketa,” jelasnya.
Menurut dia, ketentuan Pasal 67 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara secara tegas memberikan dasar hukum terkait penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara.
Namun hingga kini, pihaknya menilai tergugat masih menjalankan akibat hukum dari objek sengketa tersebut.
“Tindakan tergugat yang tetap melaksanakan objek sengketa meskipun telah ada penetapan penundaan merupakan bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan dan pengabaian terhadap asas negara hukum,” tegas Muchtar.
Karena itu, pihaknya meminta Ketua PTUN Semarang mengambil langkah hukum berupa teguran atau aanmaning agar Wali Kota Semarang mematuhi penetapan pengadilan.
Di sisi lain, Muchtar juga menyoroti proses pemberhentian direksi yang dinilai tidak sesuai prosedur administrasi. Ia mencontohkan adanya undangan pemutusan hubungan kerja yang disebut dibuat dan disampaikan pada tanggal yang sama.
“Mosok undangan PHK dibuat tertanggal 9 Oktober 2025 dan diinfokan kepada direksi di hari yang sama. Ini banyak yang inprosedural,” pungkasnya.












