Berita  

Perubahan Jam Kerja ASN selama Ramadan 2026

ilustrasi ASN (AI Generated/Gemini)
ilustrasi ASN (AI Generated/Gemini)

JAVANEWS.ID – Menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kabupaten Demak resmi menetapkan aturan baru jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/0015 tahun 2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani Sekda Demak, Akhmad Sugiharto.

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN disesuaikan untuk pola lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi perangkat daerah dengan pola lima hari kerja, jam kerja dimulai Senin hingga Kamis pukul 07.30 sampai 14.45 WIB, sementara pada hari Jumat pukul 07.30 sampai 11.00 WIB tanpa waktu istirahat.

Sedangkan bagi perangkat daerah dengan pola enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung pukul 07.30 sampai 13.45 WIB, hari Jumat pukul 07.30 sampai 11.00 WIB tanpa istirahat, dan hari Sabtu pukul 07.30 sampai 11.30 WIB.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa ketentuan jam kerja di hari Jumat tidak menggunakan waktu istirahat.

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas selama bulan Ramadan, termasuk unit kerja pelayanan publik seperti RSUD dan Puskesmas yang diminta menyesuaikan jadwal kerja agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, sekaligus menjaga efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Demak.