Berita  

Komunitas Difabel Desak Penyelesaian RAD Disabilitas di Jawa Tengah

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan komitmen Pemprov dalam mempercepat pemerataan akses pendidikan inklusi (foto: Pemprov Jateng)
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan komitmen Pemprov dalam mempercepat pemerataan akses pendidikan inklusi (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Pemprov Jateng mendorong penerapan sekolah inklusi sebagai upaya mempercepat pemerataan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jateng Tahun 2026 dan Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027 di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat 6 Februari 2026.

“Kami akui memang masih ada kekurangan dalam akses pendidikan dan kelayakan hidup. Justru karena itu, saat ini kami mulai menata kembali agar penanganannya lebih presisi,” ujar Gus Yasin.

Menurutnya, Pemprov Jateng kini fokus pada sinkronisasi data dan penguatan regulasi. Berdasarkan data Dinas Sosial Jateng, terdapat sekitar 100 ribu penyandang disabilitas yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

Data ini menjadi modal penting untuk menata ulang aksesibilitas pendidikan dan layanan dasar.

Dalam lima tahun terakhir, Pemprov gencar melakukan kampanye masif mengenai sekolah inklusif dan kesadaran masyarakat.

Gus Yasin menekankan bahwa masyarakat harus memahami pentingnya akses pendidikan bagi difabel agar mereka bisa mandiri dan berdaya secara ekonomi.

Melalui Musrenbang 2026, Pemprov memastikan setiap usulan komunitas difabel akan diintegrasikan ke dalam RKPD 2027.

Dinas Pendidikan juga diminta mengkaji ulang efektivitas sekolah inklusif agar tidak ada lagi anak disabilitas usia sekolah yang tertinggal.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Roemah Difabel Jateng, Didik Sugiyanto, menyampaikan aspirasinya. Ia mengapresiasi langkah Gubernur Jateng yang mendeklarasikan diri sebagai Bapak Disabilitas, namun menekankan pentingnya penyelesaian Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 dan Perda Jateng No. 2 Tahun 2023.

“Masih ada penyandang disabilitas usia sekolah yang tidak sekolah, dan usia produktif yang tidak bekerja. Kami mohon dukungan agar RAD segera diselesaikan sehingga solusi permasalahan bisa berjalan sistematis,” ujar Didik.