Berita  

Grok Sedang Diawasi Ketat oleh Pemerintah

Grok (X)
Grok (X)

JAVANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

“Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya di Jakarta.

Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis, antara lain:

  • Penguatan pelindungan teknis
  • Pembatasan akses terhadap fitur tertentu
  • Penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal
  • Aktivasi protokol respons insiden

Alexander menegaskan seluruh langkah tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi, terutama terkait pencegahan penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.

“Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi, dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman dan berkeadilan.

X Corp juga mencatat komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.