JAVANEWS.ID – Polrestabes Semarang menindak pelakui aksi balapan liar yang meresahkan warga yang terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, di sepanjang Jalan Kompol Maksum, Kecamatan Semarang Selatan.
Dalam operasi yang dipimpin jajaran Satuan Samapta Polrestabes Semarang, petugas berhasil mengamankan 25 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas balapan liar.
Selain itu, polisi juga menyita 19 unit sepeda motor, mayoritas menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Aksi balapan liar ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terlebih dilakukan pada jam rawan di wilayah perkotaan.
Seluruh pelaku yang diamankan kemudian didata identitasnya dan diberikan pembinaan di tempat sebagai langkah preventif agar tidak mengulangi perbuatannya.
Barang bukti berupa kendaraan bermotor diserahkan kepada piket Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang untuk proses penindakan berupa penilangan sesuai ketentuan.
Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan situasi Kota Semarang yang aman dan kondusif.
“Penindakan balap liar ini kami lakukan sebagai langkah tegas namun humanis demi menjaga kondusifitas Kota Semarang. Balapan liar tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polrestabes Semarang akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, khususnya pada jam-jam rawan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak segan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.












