JAVANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi.
Melalui penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, Kamis 8 Januari 2026, kebijakan manajemen talenta ASN berbasis sistem merit resmi diperkuat dan diapresiasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Acara yang berlangsung di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, disaksikan langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif.
Ia menilai Jawa Tengah layak menjadi barometer nasional dalam pengelolaan ASN karena konsistensi penerapan sistem merit yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa manajemen talenta adalah kunci utama untuk memastikan ASN berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah.
“Pengelolaan ASN tidak lagi didasarkan pada like and dislike, melainkan melalui sistem merit yang objektif dan terukur,” tegasnya.
Sejak 2021, Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan manajemen talenta melalui Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021. Implementasi diperkuat dengan tim khusus dan aplikasi pendukung, serta asistensi ke kabupaten/kota sejak 2022.
Hasilnya menunjukkan tren positif: semakin banyak daerah masuk kategori “baik” dan “sangat baik”, sementara kategori “kurang” dan “buruk” menurun.
Daerah seperti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Cilacap dinilai berhasil mengembangkan sistem manajemen talenta secara konsisten.
Dampak nyata terlihat pada pengisian jabatan strategis. Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berbasis manajemen talenta. Dari proses tersebut, 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.
Ke depan, kebijakan ini akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas, guna memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi dan menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana.
Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa meritokrasi berarti menempatkan orang yang tepat pada fungsi dan kewenangan yang sesuai.
“Institusi pemerintahan tidak boleh bergantung pada figur, tetapi harus bertumpu pada sistem yang kuat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, BKN RI juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam pemerintah daerah: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.












