JAVANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum tahun 2026. Gubernur Ahmad Luthfi mengumumkan keputusan tersebut di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Dalam pengumuman itu, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386, naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan sebesar Rp 158.037 ini dihitung berdasarkan formula pengupahan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini bukan angka sembarangan, melainkan hasil perhitungan dengan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMSP 2026 pada 11 sektor industri, termasuk tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik sektor.
Untuk UMK 2026, Kota Semarang mencatat angka tertinggi yakni Rp 3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSK 2026 ditetapkan pada 33 sektor di lima daerah: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Gubernur menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan ini agar dunia usaha tetap tumbuh berkelanjutan,” ujar Ahmad Luthfi.
Selain itu, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung seperti koperasi buruh, akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta program perumahan buruh terjangkau.
“Harapan kita, kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” tambahnya.












