Wali Kota Semarang: Menyangkal yang Tak Perlu Disangkal

ilustrasi diolah AI
ilustrasi diolah AI

JAVANEWS.ID-Wali Kota Semarang Agustina Wiludjeng dengan berani dan tegas mengatakan bahwa “tak ada jual pengisian jabatan di Pemkot Semarang”. Ia menyampaikannya saat melantik Direktur Semarang Zoo baru-baru ini. Ucapan itu tak bisa dinilai sebagai kalimat biasa, namun mengandung pesan politik. Sekilas terdengar normatif, bahkan menenangkan. Namun dalam politik birokrasi, kalimat semacam ini tak pernah berdiri netral. Ia adalah produk komunikasi kekuasaan, dan seperti semua bahasa kekuasaan, ia layak dibaca dengan kacamata kritis.

Tentu bukan tanpa alasan Agustina Wiludjeng mengucapkan kalimat tersebut. Bisa dipastikan hal itu berkesinambungan dengan peristiwa hangat di Tanah Air dimana sejumlah bupati/wali kota tertangkap dalam operasi senyap (OTT) KPK baru-baru ini, walau pun mereka yang tertangkap tak semua terkait jual beli jabatan.

Bila ditinjau dari sudut pandang psikologi komunikasi kekuasaan, pernyataan penyangkalan yang eksplisit selalu mengandung paradok. Di satu sisi bertujuan untuk menenangkan, di sisi lain justru menandai adanya kegelisahan. Apa perlunya penyangkalan dilakukan untuk sesuatu yang sama sekali tak dipercakapkan. Jika itu dilakukan, justru akan mempertegas keberadaan fakta sosial bahwa isu jual beli jabatan masih hidup dalam imajinasi ASN dan publik Kota Semarang. Belajar dari pengalaman yang pernah terjadi, pernyataan bernada penyangkalan adalah bentuk komunikasi berisiko tinggi. Sejarah pemerintahan daerah penuh dengan contoh bagaimana kalimat normatif justru menjadi bumerang.

Masih kuat dalam ingatan publik negeri ini bagaimana mantan Gubernur Baten, Ratu Atut Chosiyah yang terus-menerus menampik isu korupsi dan dinasti kekuasaan sebelum pengadilan berhasil membuktikannya. Mantan Bupati Klaten Sri Hartini, selalu berbicara soal profesionalisme ASN saat berkuasa, tapi KPK membuktikan sebaliknya dengan membuka daftar tarif jabatan. Begitu juga dengan mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang penyangkalannya runtuh oleh bukti hukum. Semua kasus itu menunjukkan satu pola, bahwa bahasa kekuasaan sering kalah oleh praktik kekuasaan itu sendiri.

Pelajaran ini relevan bagi Kota Semarang, kota dengan birokrasi yang kompleks, ratusan jabatan struktural, dan dinamika politik lokal yang tidak steril dari kepentingan. Publik Semarang bukan audiens kosong. Mereka punya ingatan kolektif tentang mutasi besar-besaran, promosi kilat, dan rotasi jabatan yang kadang sulit dijelaskan secara objektif. Karena itu, pernyataan Agustina Wiludjeng tidak bisa berhenti sebagai penyangkalan moral, tapi justru menaikkan ekspektasi publik secara drastis. Setiap pelantikan pejabat, setiap rotasi camat, lurah, hingga kepala dinas, kini akan dibaca sebagai uji konsistensi ucapan.

Pada titik itulah, kritik komunikasi kekuasaan diperlukan. Agustina Wiludjeng, alih-alih membuka sistem secara detail, tetapi malah memilih kalimat deklaratif, bahasa yang efektif dalam jangka pendek, tetapi rapuh untuk jangka panjang.

ASN di Kota Semarang tahu betul karier birokrasi tidak selalu ditentukan oleh siapa yang naik, siapa yang diamankan, siapa yang disingkirkan. Ketika pola itu tidak sepenuhnya transparan, maka penyangkalan verbal hanya akan dibaca sebagai retorika kekuasaan, bukan jaminan keadilan. Kota Semarang sedang berada di fase krusial. Beban pelayanan publik tinggi, PAD dituntut meningkat, dan reformasi birokrasi sering dijadikan jargon pembangunan. Dalam situasi seperti ini, komunikasi kekuasaan semestinya bukan lagi sekadar penyangkalan tetapi menuju pembuktian prosedural.

Dalam sejarah sering kita saksikan seorang kepala daerah jatuh bukan karena diam, tetapi lebih banyak disebabkan terlalu yakin dengan kata-katanya yang dinilai mampu mengendalikan realitas. Karena itu, kalau pemimpin Kota Semarang tidak ingin mengulang apa yang dialami kepala daerah yang lebih dulu jatuh, maka pernyataan “tak ada jual untuk pengisian jabatan” harus diimplementasikan dalam bentuk sistem yang bisa diaudit, diuji, dan diawasi publik. Jika tidak, kalimat itu akan bernasib sama seperti banyak penyangkalan sebelumnya di republik ini. (*)

Fikri BumantaraEditor Javanews.id