JAVANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mensosialisasikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kepada pelaku usaha rumah kos.
Sosialisasi berlangsung di Rumah Makan Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis 29 Januari 2026, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan, mekanisme pembayaran, dan kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, menyampaikan bahwa pajak perhotelan dan rumah kos menjadi salah satu potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Wilayah Kaliwungu sangat potensial dengan kos-kosan karena adanya Kawasan Industri Kendal (KIK). Pajak PBJT ini termasuk perhotelan yang di dalamnya masuk kos-kosan,” jelasnya.
Subjek pajak kos-kosan adalah penghuni kos, dengan penarikan pajak sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran kamar kos yang laku. Pajak tersebut dibayarkan oleh penyewa, sementara pemilik kos bertugas menarik dan menyetorkannya ke Bapenda.
“Pajak 10 persen hanya berlaku untuk kamar kos yang terisi. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan transparan,” tambah Abdul Wahab.
Anggota Komisi C DPRD Kendal, Supriyanto, menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai amanah aturan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Pendapatan pajak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Meski sempat kaget dengan aturan baru ini, pelaku usaha rumah kos di Kumpulrejo, Muji, menyatakan akan tetap patuh.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan mentaati aturan tersebut,” katanya.












