JAVANEWS.ID-Dalam taklimatnya di Rakornas Kepala Daerah, dan jajaran pimpinan TNI-Polri, baru lalu, Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba saja berbicara soal sampah. Ia meminta gubernur, bupati/walikota untuk membersihkan sampah di daerahnya masing-masing. Bahkan khusus Provinsi Bali, Prabowo meminta agar sampah yang menumpuk di pantai-pantai segera dibersihkan.
‘’Kalau gubernur dan bupati tidak bisa saya perintahkan, saya minta Danrem, Dandim mengerahkan anak buahnya, ajak anak sekolah SD, SMP, SMA untuk kurve, Polri juga begitu, bersihkan pantai kita entah sekali atau dua kali seminggu,’’ kata Prabowo.
Terasa benar ada nada geram, jengkel dalam ucapan Prabowo. Hal ini wajar, pasalnya saat berkunjung ke Korsel, Prabowo pernah disentil seorang jenderal terkait sampah di Bali.
Sesungguhnya tidak terlalu pas seorang presiden berbicara persoalan sampah, apalagi memberi instruksi. Tetapi, apa boleh buat sepertinya presiden memang harus bicara. Pasalnya, persoalan sampah di banyak daerah di negeri ini seakan hanya berputar antara tempat pembuangan sementara (TPS, tempat pembuangan akhir (TPA), armada yang kurang dan tua, dan lain-lain. Nyaris tak terdengar ada solusi yang benar-benar matang. Apakah mengatasi memang sebegitu rumit, sehingga harus kepala negara yang turun tangan dan bicara? Faktanya banyak negara mampu mengatasinya, dan tak bermasalah dengan sampah.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang penanganan sampah lahir dari kegelisahan yang sah. Sampah telah lama menjadi persoalan struktural, bukan sekadar urusan kebersihan. Ia menyentuh kesehatan publik, lingkungan, tata kota, bahkan martabat negara. Karena itu, wajar jika presiden menekankan penanganan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk menjadikannya sumber energi. Sebuah lompatan cara pandang yang patut diapresiasi.
Sampah sesungguhnya bukan sekadar sisa konsumsi, tetapi bagian dari jejak peradaban. Dari cara pemerintah dan warga sebuah kota memperlakukan sampah bisa dibaca bagaimana mereka memahami masa depan. Apakah sekadar bertahan hanya untuk hari ini, atau sungguh-sungguh memikirkan generasi yang akan datang.
Namun instruksi itu harus dikawal secara ketat. Sebab sebagaimana banyak kebijakan besar yang dibuat selalu saja mendapat ujian begitu diturunkan ke daerah atau kota. Problemnya tak selalu berada di rumusan yang dibuat pemerintah pusat, tetapi lebih pada denyut kota-kota yang kerap merasa memiliki problemnya sendiri.
Lihatlah Jakarta. Ibu kota negara yang hingga kini masih terus menjadi magnet orang untuk datang selalu menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Dan selama bertahun-tahun, Jakarta menyelesaikan persoalan sampah dengan cara yang tampak efektif, yakni ke daerah penyangga yang diikat dengan sebuah kesepakatan kerja sama. Diakui atau tidak, cara ini melahirkan etika tak tertulis: ‘’selama sampah pergi dari pusat kota, persoalan dianggap selesai. Instruksi presiden tentang pengurangan sampah dan pengelolaan terpadu seharusnya menggugurkan etika lama ini. Sebab memindahkan bukanlah mengurangi, dan menjauhkan bukanlah menyelesaikan.
Jakarta, dalam konteks ini, menghadapi pertanyaan filosofis yang mendasar, yakni apakah kota besar hanya bertanggung jawab atas kenyamanannya sendiri, atau juga atas beban ekologis yang ia titipkan ke wilayah lain? Instruksi negara akan kehilangan maknanya jika kota tetap mempraktikkan logika lama dengan kemasan baru.
Jika kita melihat pengelolaan sampah di Kota Semarang akan terlihat cara yang berbeda. Kota ini hidup dengan ingatan kolektif tentang rob, banjir, dan genangan yang datang hampir rutin. Dalam banyak kasus, sampah kerap menjadi penyebab senyap tersumbatnya saluran, mempercepat sedimentasi, dan memperparah krisis yang seharusnya bisa dikurangi.
Instruksi presiden tentang penanganan sampah sejatinya berkelindan langsung dengan persoalan Kota Semarang. Mengelola sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi soal keberlanjutan. Namun seperti Jakarta, Pemerintah Kota Semarang kerap terjebak pada pendekatan jangka pendek yakni membersihkan saat krisis, melupakan saat air surut.
Batas Kekuasaan Kata
Instruksi presiden adalah bentuk kekuasaan kata yang kuat ketika diterjemahkan menjadi tindakan, namun rapuh ketika berhenti sebagai teks. Sementara sampah adalah realitas yang tak bisa ditawar. Ia hadir setiap hari, tanpa menunggu kesiapan kebijakan.
Karena itu, untuk konteks Jakarta dan Semarang, instruksi negara akan diuji bukan hanya oleh pidato, melainkan oleh konsistensi anggaran, keberanian pemimpin daerah, dan kesediaan publik mengubah kebiasaan. Tanpa itu, instruksi hanya akan menambah lapisan narasi di atas problem yang sama.
Pertanyaan tentang sampah adalah pertanyaan tentang kota atau daerah seperti apa yang akan diwariskan kepada generasi masa depan. Kota yang rapi di pusat tetapi membebani pinggiran, atau kota yang jujur menghadapi konsekuensi dari cara hidupnya?
Jalan sudah dibuka lewat instruksi presiden. Tetapi jalan itu hanya akan menjadi nyata jika kota-kota seperti Jakarta dan Semarang bersedia melampaui kebiasaan lama, dan menyadari dengan sesungguhnya bahwa mengelola sampah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada masa depan. Di situlah makna instruksi presiden diuji. (*)
–Fikri Bumantara – Editor Javanews.id












