Berita  

Rumah Restorative Justice, Strategi Cegah Penyalahgunaan Dana Desa di Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (foto: Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya memperkuat peran Rumah Restorative Justice sebagai pusat pendampingan dan pendidikan antikorupsi bagi ribuan kepala desa.

Langkah ini diambil menyusul rawannya kasus penyalahgunaan dana desa yang kerap menjerat aparatur desa.

Dalam pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu 14 Januari 2026, Ahmad Luthfi menyebut Rumah Restorative Justice bukan hanya wadah penyelesaian sengketa hukum berbasis kearifan lokal, tetapi juga ruang perlindungan bagi kades dalam menjalankan pembangunan desa.

“Saya punya inisiatif agar Restorative Justice dijadikan rumah perlindungan bagi para kepala desa di masing-masing kabupaten/kota. Desa kita ada 7.810, dengan kemampuan kades yang berbeda-beda,” ujarnya.

Menurutnya, dana swakelola dari pemerintah pusat maupun provinsi rawan disalahgunakan. Karena itu, pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sangat penting.

Sejak awal menjabat, Ahmad Luthfi telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Hingga kini, tercatat 327 desa di Jawa Tengah menyandang predikat desa antikorupsi.

Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dilibatkan untuk mengawal pembangunan desa dan melaporkan perkembangan secara rutin.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menambahkan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa secara nasional meningkat dari 274 kasus pada 2024 menjadi 535 kasus pada 2025. Namun, khusus di Jawa Tengah, jumlah kasus justru menurun.

“Kalau ada temuan, kami melihat apakah ada mens rea-nya. Jika tidak ada, maka diarahkan untuk dikembalikan atau diperbaiki agar pertanggungjawaban proyek menjadi nyata, bukan fiktif,” jelas Reda.

Penurunan kasus di Jawa Tengah disebut sebagai bukti efektivitas pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan pemerintah daerah.

Dengan penguatan Rumah Restorative Justice, diharapkan kepala desa tidak lagi was-was dalam mengelola dana desa, melainkan fokus membangun desanya dengan baik dan transparan.