Rp230 Miliar Transaksi Semu: OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham ke Kejaksaan

OJK melimpahkan tersangka kasus manipulasi saham SWAT senilai Rp230 miliar ke Kejaksaan Negeri Boyolali 13 Januari 2026 (foto: OJK Jateng)
OJK melimpahkan tersangka kasus manipulasi saham SWAT senilai Rp230 miliar ke Kejaksaan Negeri Boyolali 13 Januari 2026 (foto: OJK Jateng)

JAVANEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal dengan melimpahkan kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Kasus ini mencuat dari periode Juni–Juli 2018, ketika tersangka diduga melakukan transaksi semu melalui sembilan perusahaan efek dengan menggunakan rekening nominee.

Pola transaksi tersebut menciptakan ilusi harga saham SWAT di pasar reguler, sehingga menyesatkan investor.

Hasil penyidikan OJK menunjukkan, transaksi semu itu mencapai 639,7 juta saham dengan nilai fantastis Rp230,8 miliar, meliputi 60.121 kali pertemuan transaksi.

Modus yang digunakan antara lain dominasi transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta buying market impact.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Selasa 13 Januari 2026

“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik manipulasi yang merugikan,” tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam siaran persnya.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar modal agar tidak melakukan praktik curang yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan.