JAVANEWS.ID– Awal 2026, ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menjalankan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Sejumlah OPD digabung. Menurut Gubernur Ahmad Luthfi hal itu dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah. Penataan organisasi tersebut bertujuan untuk mendukung akselerasi program prioritas daerah yang sejalan dengan visi dan misi nasional.
“Ini untuk akselerasi dan menyesuaikan nomenklatur pemerintah pusat. Contohnya, urusan pertanian digabung dengan peternakan. Jadi kita sesuaikan dengan visi misi pusat,” ujar Ahmad Luthfi, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan 1.049 pejabat di lingkungan Pemprov Jateng, di Gradhika Bhakti Praja, Kamis (15/1).
Penataan SOTK meliputi penggabungan sejumlah urusan strategis, pembentukan dinas baru, serta penguatan fungsi perangkat daerah, khususnya di sektor infrastruktur. Salah satu perubahan utama adalah pembentukan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) yang mengintegrasikan tiga urusan dalam satu perangkat daerah. Kemudian urusan pertanian, peternakan, perkebunan, digabung jadi Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak). Bidang infrastruktur digabung sesuai fungsinya, yakni fungsi pekerjaan umum dan penataan ruang ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ditegaskan Ahmad Luthfi, penyesuaian struktur organisasi diikuti pengaturan kebutuhan kantor dinas. Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat segera beradaptasi dengan struktur baru serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kantor dinas sudah kita bagi.Diharapkan pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi dengan integritas dan profesionalisme, terutama dalam melayani masyarakat, baik secara administratif maupun operasional,” ujarnya seraya menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku jabatan guna menciptakan birokrasi yang solid dan efektif.
Babak Baru
Perubahan SOTK menandai babak baru penataan birokrasi daerah. Apa yang disampaikan Gubernur Jateng tersebut lazim kita dengar. Namun, publik berhak mengajukan pertanyaan, akankah perubahan itu bisa memperbaiki kinerja, atau sekadar memperbesar tanggung jawab lama dalam kemasan baru? Pertanyaan ini kerkelindan dengan catatan sejarah di negeri ini, dimana reformasi birokrasi kerap tak beriringan dengan perubahan perilaku. SOTK sekadar berganti, tetapi koordinasi tetap lemah, pelayanan kepada masyarakat tetap lambat, dan akuntabilitas tak jelas. Padahal, penataan SOTK semestinya untuk mencapai pelayanan publik yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih berpihak pada warga.
Penggabungan dinas Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) yang mengintegrasikan tiga urusan dalam satu perangkat daerah jelas menjadi lebih besar. Begitu pula dengan penggabungan urusan pertanian, peternakan, perkebunan, digabung jadi Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), serta bidang infrastruktur.
Perubahan itu menyimpan dua wajah. Di satu sisi, ia menjanjikan efisiensi dan penguatan sinergi lintas bidang. Di sisi lain, ia berisiko melahirkan lembaga super dengan beban kerja yang luas dan rentang kendali yang makin panjang. Sangat mungkin terjadi, satu dinas yang harus mengurusi terlalu banyak fungsi, fokus kebijakan terpecah, dan pengambilan keputusan kian lambat. Pada titik ini, bukanlah struktur yang menentukan efektivitas, tetapi kepemimpinan, tata kelola internal, dan kejelasan pembagian peran.
Perubahan STOK adalah ujian nyata dari apa yang kerap digaungkan pemerintah, yakni efisiensi atau mengurangi belanja birokrasi. Pemerintah seakan lupa, bahwa perubahan itu menuntut biaya transisi, penyesuaian jabatan, tunjangan, dan fasilitas yang kerap kali berjumlah besar. Belum lagi kerugian bentuk lain yang biasa dialami warga, yakni tersendatnya pelayanan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, perubahan struktur sering diikuti kebingungan kewenangan di lapangan. Warga yang mengurus izin, sering jadi korban tarik-menarik urusan antarbidang.
Pengisian jabatan di dinas baru harus berpijak pada kompetensi dan rekam kerja, bukan semata kebutuhan mengisi struktur. Tanpa itu, SOTK baru berpotensi hanya memindahkan masalah lama ke dinas baru dengan ruang yang lebih luas. Pada titik ini kepemimpinan benar-benar diuji untuk memastikan bahwa organisasi yang diperluas tidak kehilangan akuntabilitas, dan dijalankannya pengawasan secara ketat.
Jawa Tengah merupakan daerah yang sering kali dijadikan barometer oleh provinsi lain dalam hal tata kelola. Karena itu, kegagalan dan keberhasilannya akan sama-sama bergaung secara nasional. Jika berhasil, akan jadi contoh daerah lain. Namun sebaliknya kalau gagal bukan saja nama Jawa Tengah akan hilang dari radar percontohan, tetapi akan menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi tidak cukup dengan menggabungkan dinas ini itu apalagi sekadar mengganti bagan organisasi.
Publik tidak akan pernah menilai kinerja pemerintah dari sekadar rapinya struktur, melainkan dari hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari. SOTK baru seharusnya membuat pemerintah lebih lincah dalam mengatasi banyak persoalan di masyarakat. Misalnya dalam mengatasi banjir, sigap mendampingi petani, lebih konsisten mendorong UMKM, dan lebih adil dalam melayani warga. Kinerja yang dapat dirasakan langsung, itulah yang dinantikan warga. (*)-Fikri Bumantara – Editor Javanews.id












