Berita  

Pemprov Jateng Pastikan Tidak Ada Kenaikan PKB 2026, Justru Diskon 5 Persen

Sekda Jateng Sumarno menegaskan tidak ada kenaikan PKB 2026, justru diskon 5 persen hingga akhir tahun (foto: Pemprov Jateng)
Sekda Jateng Sumarno menegaskan tidak ada kenaikan PKB 2026, justru diskon 5 persen hingga akhir tahun (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.

Sebaliknya, masyarakat justru akan menikmati relaksasi berupa diskon sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir tahun.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat 13 Februari 2026.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan pengkajian relaksasi PKB, menyusul dinamika di masyarakat terkait persepsi kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Kenaikan yang dimaksud sebenarnya terkait kebijakan opsen sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023, yang mulai diterapkan pada 2025 dengan besaran 13,94 persen.

Namun, pada 2025 masyarakat sempat mendapat diskon pada Januari–Maret sehingga beban opsen tidak terasa.

Sedangkan awal 2026, belum ada kebijakan diskon sehingga masyarakat menganggap ada kenaikan. Oleh karena itu, Pemprov Jateng menyiapkan relaksasi 5 persen hingga akhir tahun.

Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga tetap menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Meski demikian, pemilik tetap wajib membayar PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Sumarno menegaskan, kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta kemampuan fiskal daerah.

Potensi pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, serta mendukung program pendidikan gratis SMA dan SMK Negeri.

Plt Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB dilakukan dengan mempertimbangkan postur APBD dan keberlanjutan pembangunan.

“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan pada tahun ini,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat, sekaligus menjaga daya beli dan kelancaran pembangunan daerah.