JAVANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Penetapan tersebut akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang digelar daring, Rabu 17 Desember 2025.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan formula penghitungan upah minimum masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.
Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.
“Nilai alfa itu menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Pemerintah tidak bisa menentukan sepihak,” jelas Aziz.
Mekanisme Penetapan
- UMP dan UMSP: dibahas Dewan Pengupahan Provinsi, direkomendasikan ke gubernur, lalu ditetapkan 24 Desember.
- UMK dan UMSK: dibahas Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, direkomendasikan ke bupati/wali kota, diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember, lalu ditetapkan 24 Desember.
Dewan Pengupahan akan menampung usulan dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan 18 Desember 2025.
Aziz menyebut belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Penentuannya akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan PP.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk menjamin kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja.
“Sektor yang ditetapkan harus sesuai KBLI lima digit dan memiliki karakteristik serta risiko kerja berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli.












