Berita  

Pemprov Jateng Kucurkan Rp 16,6 Miliar untuk 13 Perguruan Tinggi

Gubernur Ahmad Luthfi saat menerima jajaran LLDIKTI Wilayah VI di Kantor Gubernur Jateng, Rabu 17 Desember 2025 (foto: Pemprov Jateng)
Gubernur Ahmad Luthfi saat menerima jajaran LLDIKTI Wilayah VI di Kantor Gubernur Jateng, Rabu 17 Desember 2025 (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penguatan pendidikan tinggi. Sepanjang tahun 2025, Pemprov Jateng mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 16,6 miliar kepada 13 perguruan tinggi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menerima jajaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI di Kantor Gubernur Jateng.

Menurutnya, Pemprov Jateng telah lama menggandeng perguruan tinggi dalam program pembangunan daerah.

“Saat ini sudah ada 44 perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemprov Jateng, ditindaklanjuti dengan 160 perjanjian kerja sama bersama OPD,” ungkap Ahmad Luthfi, Rabu 17 Desember 2025.

Ia berharap ke depan LLDIKTI Wilayah VI segera menyusun nota kesepahaman agar program yang melibatkan mahasiswa, pengembangan wilayah, hingga KKN tematik bisa lebih diperluas.

Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Aisyah Endah Palupi menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemprov Jateng dalam mendukung program strategis daerah.

“Kolaborasi ini kami harapkan dapat mengawal program-program agar linier dan terkoordinasi dengan Pemprov Jateng. Dengan begitu, semua inisiatif berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi,” ujar Aisyah.

Saat ini, LLDIKTI Wilayah VI membina 218 perguruan tinggi swasta (PTS) dan 9 perguruan tinggi negeri (PTN) di Jawa Tengah, dengan total mahasiswa mencapai 372.771 orang serta dosen sebanyak 442.331 orang.

Aisyah menambahkan, besarnya potensi pendidikan tinggi di Jawa Tengah membutuhkan payung regulasi yang kuat. Baik melalui nota kesepahaman (MoU) maupun perjanjian kerja sama (PKS), regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mutu perguruan tinggi di Jawa Tengah.