Berita  

Pemprov Jateng Genjot Produktivitas Padi, Target Lebih dari 10 Ton per Hektare

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat menerima LHP BPK, Selasa 20 Januari 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat menerima LHP BPK, Selasa 20 Januari 2026 (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan pangan nasional dengan langkah konkret: menghidupkan kembali lahan persawahan yang selama ini tidak produktif.

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyebut, target ke depan adalah meningkatkan hasil panen padi hingga lebih dari 10 ton per hektare.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas koreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja ketahanan pangan Pemprov Jateng.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Selasa 20 Januari 2026, BPK menyoroti tiga hal utama: sinkronisasi data pangan, alih fungsi lahan, serta konservasi sumber daya air untuk mendukung irigasi.

“Data lahan harus segera disinkronkan. Kami sudah minta Dinas Pertanian mengevaluasi alih fungsi lahan agar target ketahanan pangan tidak terganggu,” ujar Taj Yasin.

Ia menambahkan, Pemprov Jateng kini berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk mengaktifkan kembali aliran irigasi.

Harapannya, sawah tadah hujan bisa kembali produktif. Upaya serupa juga dilakukan di Pekalongan, di mana lahan yang sempat hilang akibat rob kini mulai digarap kembali.

Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menekankan pentingnya akurasi data pangan. “Ketepatan data sangat berpengaruh terhadap kebijakan. Misalnya, pembangunan jalan tol dari Brebes hingga Semarang belum seluruhnya tercatat dalam data peruntukan lahan,” jelasnya.

BPK memberi waktu 60 hari bagi Pemprov Jateng untuk menindaklanjuti rekomendasi. Setelah itu, evaluasi lanjutan akan dilakukan.

Dengan langkah strategis ini, Jawa Tengah diharapkan tetap menjadi penopang utama ketahanan pangan nasional, meski menghadapi tantangan keterbatasan lahan dan perubahan iklim.