Berita  

Pemkab Demak Dorong Wajib PAUD untuk Anak Usia 5–6 Tahun

ilustrasi PAUD (pixabay/Darkmoon_Art)
ilustrasi PAUD (pixabay/Darkmoon_Art)

JAVANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Pokja Bunda PAUD meluncurkan gerakan “Bocah Cilik Demak Kudu Sekolah PAUD” pada September 2025.

Program ini bertujuan mendorong anak usia dini, khususnya usia 5–6 tahun, untuk mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai bagian dari wajib belajar 13 tahun.

Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Demak Nur Aeni menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi evaluasi program kerja Bunda PAUD Tahun 2025 di ruang pertemuan Dindikbud, Rabu 3 Desember 2025.

“Target yang ingin dicapai adalah meningkatkan akses pendidikan anak usia dini melalui wajib belajar 13 tahun, termasuk 1 tahun pra sekolah. Hak anak untuk memperoleh pendidikan harus dijamin, bagaimanapun lokasinya, bagaimanapun tempatnya,” tegas Aeni.

Nur Aeni menekankan bahwa gerakan ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi tim kerja Bunda PAUD.

Menurutnya, kesinambungan organisasi menjadi kunci keberhasilan program pendidikan anak usia dini.

“Tidak akan mungkin satu organisasi berjalan tanpa kesinambungan. Diibaratkan dalam satu hubungan, pasti ada kepala, tangan, kaki, dan badan. Semuanya harus saling mendukung,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor yang tergabung dalam Pokja Bunda PAUD Kabupaten Demak.

Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh terhadap gerakan ini, yang diharapkan mampu memperluas akses pendidikan anak usia dini di seluruh wilayah Demak.

Melalui gerakan “Bocah Cilik Demak Kudu Sekolah PAUD”, Pemkab Demak berharap tidak ada lagi anak usia dini yang tertinggal dari pendidikan pra sekolah.

Program ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun generasi emas Demak yang cerdas, sehat, dan berdaya saing sejak usia dini.