JAVANEWS.ID -Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan, Kota Semarang, mengadu kepada Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Senin (26/1/26). Pengaduan itu terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, mengaku dimintai uang Rp20 ribu setiap kali berjualan. Jika menolak membayar, pedagang diancam akan diusir dan tidak diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.
PKL di kawasan tersebut berdagang di lahan milik Pemerintah Kota Semarang yang sudah membayar retribusi resmi tiap hari Rp 3.000. Aturan penggunaan lahan milik Pemkot juga sangat jelas, yakni PKL hanya diwajibkan membayar retribusi.
Apa yang dialami para PKL di Peleburan itu sebenarnya bukan cerita baru, tapi cerita lama yang sudah menahun. Sudah jadi rahasia umum kalau PKL di berbagai ruas jalan dan lokasi menjadi korban pemalakan dengan berbagai alasan. Tindakan itu berlangsung sistematis, dan cenderung terbuka.
Di kawasan Tlogosari, yang sebagian ruasnya telah ditetapkan sebagai zona PKL resmi, pedagang tetap dipungut “uang keamanan” oleh pihak tak berwenang, tanpa karcis, tanpa dasar hukum, dengan ancaman halus. Lalu kemana negara saat uang rakyat kecil diperas setiap hari?
Pemkot Semarang tentu tak bisa berdalih tak tahu. Sebab, regulasi penataan PKL ada, keputusan wali kota tentang lokasi resmi juga sudah ada, dan retribusi resmi berjalan. Sangat disayangkan, kehadiran negara sebagai pelindung tak berjalan. Pemkot tampak lebih sibuk menertibkan lapak daripada membersihkan preman. Negara tegas pada PKL, tapi ragu menyentuh aktor informal yang memungut uang secara ilegal.
Terus berlangsungnya tindakan illegal terhadap PKL di Kota Semarang, suka atau tak suka akan mengarah dan berubah menjadi persoalan kepemimpinan dan tata kelola keuangan daerah. Setiap rupiah pungli yang dipungut preman sejatinya adalah rupiah PAD yang hilang. Jumlahnya tidaklah kecil jika dikalikan ratusan lapak dan hari jualan sepanjang tahun. Namun kebocoran ini nyaris tak pernah muncul dalam pidato anggaran, nota keuangan, atau evaluasi terhadap APBD.
Pemkot Semarang selalu menyampaikan belanja infrastruktur, penataan kota, dan penguatan UMKM. Yang terakhir itu menjadi ironi, sebab bagaimana mungkin bicara penguatan ekonomi rakyat jika ruang ekonomi paling dasar justru dikuasai kekuasaan yang tak jelas. Bagaimana mungkin mengejar PAD jika pemerintah membiarkan “pajak bayangan” dipungut preman, sementara negara hanya memungut sisa-sisanya?
PKL sering dijadikan objek penertiban demi citra kota yang rapi dan modern. Lapak dibongkar, tenda ditertibkan, gerobak dipindahkan. Namun di sisi lain, premanisme nyaris tak pernah diawasi apalagi ditertibkan. Karena itu jangan salah jika warga Kota Semarang, terutama PKL kerap berujar bahwa Pemkot Semarang lebih suka menertibkan yang lemah dan membiarkan pelaku pemalakan.
Persoalan PKL Kota Semarang tak hanya pemalakan illegal. Relokasi para pedagang itu juga sering jadi masalah. Banyak sentra resmi PKL dibangun dengan dana APBD tetapi lokasinya tidak representative. Akibatnya sepi pembeli. Ketika PKL kembali ke lokasi lama yang lebih ramai, negara hadir dengan ancaman sanksi. Tetapi ketika preman datang menarik uang harian, negara kembali menghilang. Ini bukan sekadar kebijakan yang gagal namun inkonsistensi yang disengaja.
Jika Pemkot Semarang berkeinginan serius menaikkan PAD dan menata kota secara adil, maka memberantas premanisme PKL harus menjadi agenda utama. Bukan dengan imbauan agar PKL melaporkan jika ada pungli, melainkan dengan kehadiran nyata aparat, sistem pungutan tunggal yang transparan, dan perlindungan aktif bagi PKL resmi.
PKL tidak meminta subsidi besar atau fasilitas mewah. Mereka hanya menuntut negara menjalankan kewajibannya dengan memberi kepastian, rasa aman, dan satu pungutan resmi yang jelas. Jika negara gagal atau enggan memberi itu, bisa dipastikan publik akan menggaungkan pertanyaan tentang siapa sebenarnya penguasa ruang ekonomi Kota Semarang, apakah pemerintah yang sah, atau preman? Harap tahu, premanisme terhadap PKL bukan sekadar masalah ketertiban semata. Tetapi cermin kegagalan kepemimpinan di level akar rumput. Dan selama Pemkot Semarang memilih menertibkan PKL tanpa menertibkan preman, selama itu pula kebocoran PAD akan terus terjadi. (*)
–Fikri Bumantara – Editor Javanews.id












