JAVANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan aplikasi e-Retribusi Pasar bekerja sama dengan Bank Jateng Cabang Jepara. Langkah ini menjadi strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong percepatan digitalisasi layanan publik.
Peluncuran dilakukan di Pasar Jepara I, Senin 1 Desember 2025 oleh Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar.
Wabup meminta petugas di lapangan memberikan edukasi dan pendampingan kepada pedagang, terutama yang berusia lanjut.
Ia menyadari, penerapan sistem baru membutuhkan waktu adaptasi dan evaluasi berkala.
“Mohon kerja samanya, baik dari petugas penarik retribusi maupun pedagang, untuk bersama-sama mewujudkan Jepara yang lebih baik,” pungkas Hajar.
Ia menegaskan, aplikasi e-Retribusi Pasar akan menjadi motor penggerak transparansi dan efisiensi pengelolaan retribusi.
“Semoga dengan e-Retribusi Pasar ini, target kita pada tahun 2026 bisa terealisasi,” ujar Hajar.
Pada 2025, target PAD dari sektor retribusi pasar sebesar Rp8,8 miliar, dengan realisasi mencapai 95 persen. Pemkab Jepara menargetkan peningkatan pada 2026 hingga Rp10,1 miliar.
Hajar menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) antara Pemkab Jepara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang menekankan pentingnya transparansi pengelolaan retribusi.
Menurutnya, sistem manual penarikan retribusi masih rawan kecurangan dan pungutan liar. Dengan sistem digital, semua transaksi masuk ke sistem dan diawasi langsung oleh pemerintah.
“Tujuannya untuk saling memudahkan, baik pemerintah maupun pedagang,” tandasnya.












