OJK Permudah Regulasi Pergadaian, Pelaku Usaha Wajib Ajukan Izin Sebelum Januari 2026

ilustrasi OJK
ilustrasi OJK

JAVANEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pergadaian.

Regulasi baru ini hadir sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha pergadaian, khususnya di lingkup kabupaten/kota.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan.

Beberapa poin penting yang diatur dalam regulasi terbaru ini antara lain:

– Penyederhanaan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin resmi dari OJK.

– Penyesuaian rangkap jabatan penaksir agar lebih fleksibel.

– Kemudahan pemberian pinjaman dengan penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

– Pembukaan kantor cabang luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha nasional.

– Penyesuaian masa peralihan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

– Penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

– Percepatan rekomendasi pencatatan penerbitan efek.

– Kemudahan penggunaan akad syariah pada kegiatan usaha.

– Dukungan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan pergadaian syariah baru.

– Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah.

– Skema kerja sama joint financing antara pergadaian konvensional dan LJK syariah.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025. OJK juga mengingatkan bahwa sesuai amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin wajib mengajukan permohonan paling lambat 12 Januari 2026.

OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik, menjaga integritas industri pergadaian, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat.