JAVANEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menegaskan larangan bagi pelaku usaha jasa keuangan melakukan penagihan utang secara intimidatif di ruang publik.
Masyarakat diminta segera melapor jika diganggu atau dipaksa membayar utang oleh penagih yang tidak mengikuti aturan.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menyebut profesi debt collector sah selama dijalankan sesuai ketentuan.
“Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standarnya, ada etikanya dalam melakukan tugas itu,” ujarnya, Jumat 5 Desember 2025.
Menurut Hidayat, meningkatnya laporan masyarakat menunjukkan kesadaran publik terhadap hak perlindungan konsumen semakin tinggi.
OJK pun memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak yang menjalankan jasa penagihan.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, EPK dan LMSt OJK Jateng, Taufik Andriawan, menambahkan, laporan bisa dilakukan melalui layanan OJK 157, secara tertulis, atau langsung ke kantor OJK terdekat.
Termasuk laporan dari korban penagihan kasar, baik oleh lembaga berizin maupun pinjol ilegal.
“Perlindungan hukum diberikan jika lembaga jasa keuangan yang menangani utang memiliki izin resmi, serta nasabah menunjukkan itikad baik. Namun OJK tetap akan memberi pendampingan jika penagihan sudah mengarah ke intimidasi atau kriminal,” jelasnya.
OJK sendiri sudah memanggil sejumlah perusahaan dan pemberi jasa penagihan yang melanggar etika, bahkan memberi sanksi berupa peringatan tertulis.
Taufik menegaskan, pengawasan bukan hanya soal kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga cara mereka memperlakukan nasabah.
“Penagihan di tempat umum seperti jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan secara mengganggu, apalagi disertai ancaman atau kekerasan,” tegasnya.












