JAVANEWS.ID – Pemerintah memastikan masyarakat penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tetap mendapatkan layanan kesehatan meski kepesertaan BPJS Kesehatan sempat dinonaktifkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, seluruh peserta PBI-JK yang dicabut akan otomatis direaktivasi selama tiga bulan.
“Tidak perlu panik, otomatis aktif kembali. Tetapi aktifnya tiga bulan,” ujar Budi usai menerima anugerah MURI di RS Kariadi Semarang, Selasa 10 Februari 2026.
Selama masa reaktivasi, Kementerian Sosial bersama BPJS dan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi kelayakan peserta. Menkes menekankan, PBI-JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai kuota.
Ia mencontohkan, pemilik rumah dengan listrik 2.200 watt atau kartu kredit dengan limit Rp 25 juta tidak layak menerima PBI.
Budi juga menegaskan, pasien dengan penyakit katastropik seperti hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia akan otomatis direaktivasi. “Kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, jadi otomatis direaktivasi dari pusat,” tegasnya.
Selain itu, Menkes meminta agar pencabutan status PBI-JK tidak dilakukan mendadak. Ia mengusulkan adanya jeda satu bulan untuk sosialisasi agar masyarakat tidak kebingungan saat berobat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang boleh menolak pasien akibat penonaktifan PBI-JK.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yunita Dyah Suminar, menyebut hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tetap menjadi prioritas.
“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujarnya, Senin 9 Februari 2026.
Data BPJS Kesehatan Wilayah Jateng mencatat, dari total 14,29 juta peserta PBI-JK, sebanyak 1,62 juta dinonaktifkan pada 2026.
Di antaranya terdapat pasien kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.
Pemprov Jateng pun mengimbau seluruh bupati dan wali kota segera berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS cabang, dan fasilitas kesehatan agar layanan tetap berjalan tanpa hambatan.












