Berita  

Komite II DPD RI Kunjungi Jateng, Bahas Revisi UU Perlindungan Petani

Komite II DPD RI meninjau gebrakan Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, Senin 26 Januari 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Komite II DPD RI meninjau gebrakan Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, Senin 26 Januari 2026 (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Keberhasilan Jawa Tengah dalam melaksanakan swasembada pangan dan meningkatkan produksi pertanian menarik perhatian Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Komite II menyambangi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggali masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat dengar pendapat berlangsung di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin 26 Januari 2026.

Rombongan Komite II dipimpin Wakil Ketua I Angelius Wake Kako dan Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid, serta dihadiri anggota asal Jawa Tengah Abdul Kholik.

Turut serta komedian Komeng alias Alfiansyah Bustami, anggota DPD dari Jawa Barat peraih suara tertinggi nasional 5,3 juta suara.

Komeng bersama rombongan mengaku kagum dengan gebrakan Jawa Tengah dalam menjaga ketahanan pangan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iwanuddin Iskandar, memaparkan sejumlah isu pertanian yang dihadapi Jawa Tengah, mulai dari keterbatasan lahan, infrastruktur penunjang, regenerasi petani, harga pupuk, hingga sarana produksi.

“Semoga masukan terkait persoalan pertanian yang muncul pada pertemuan ini dapat dieksekusi pada RUU yang tengah disusun, dan berdaya guna untuk perlindungan petani serta ketahanan pangan di masa yang akan datang,” kata Iwan.

Jawa Tengah disebut telah memiliki berbagai terobosan sebagai lumbung pangan nasional, termasuk peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai yang menempati peringkat atas nasional.

Komite II menampung masukan dari berbagai stakeholder, mulai dari Kementerian Pertanian, perwakilan petani, Serikat Petani Indonesia, akademisi, hingga BUMD. Isu yang mengemuka antara lain perlindungan petani, koperasi pertanian, dampak perubahan iklim, serta peran petani milenial.

Angelius Wake Kako menegaskan bahwa revisi UU diperlukan karena masih banyak item yang belum diakomodasi.

“Kami memilih Jawa Tengah karena ada beberapa best practice terkait pelembagaan petani. Ini akan menjadi modal untuk kita terapkan dalam penormalan Undang-undang yang akan kita buat,” jelasnya.

RUU nantinya juga akan mengakomodasi petani milenial dan perempuan petani. Stimulan bagi petani muda diharapkan mampu mendorong generasi baru untuk terjun ke sektor pertanian.

“Saat ini petani kita didominasi generasi tua. RUU kita dorong ada stimulan untuk petani milenial lebih bersemangat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2026 menyiapkan langkah tegas menjaga lahan pertanian demi mengejar target swasembada pangan nasional.

Target produksi padi ditetapkan mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat dari realisasi 2025 sebesar 9,4 juta ton. Produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.