Berita  

Kemenag Pastikan TPG Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026

Kepala Biro Humas Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, menegaskan komitmen pembayaran TPG bagi guru lulusan PPG 2025 (foto: YouTube Kemenag RI)
Kepala Biro Humas Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, menegaskan komitmen pembayaran TPG bagi guru lulusan PPG 2025 (foto: YouTube Kemenag RI)

JAVANEWS.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 akan segera dibayarkan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, melalui kanal YouTube Kemenag RI, Rabu 4 Februari 2026.

“Tunjangan profesi guru, apalagi yang sudah lulus PPG tahun 2025, ini bisa dipastikan akan dibayar,” tegas Thobib.

Menurutnya, pencairan TPG akan dilakukan sesuai regulasi, dengan target sekitar Maret 2026 menjelang Lebaran, setelah usulan tambahan anggaran mendapat persetujuan DPR RI.

Thobib menegaskan bahwa sejak awal Kemenag konsisten memperhatikan kesejahteraan guru. Ia membantah anggapan bahwa negara tidak memiliki komitmen terhadap guru.

“Postur anggaran di Kementerian Agama, sekitar 80 persen dialokasikan untuk pendidikan keagamaan. Artinya, semua guru dari berbagai agama diperhatikan demi kemajuan pendidikan,” jelasnya.

Terkait potongan video Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin yang sempat viral, Thobib menjelaskan bahwa saat itu Sekjen justru sedang mengusulkan tambahan anggaran kepada Komisi VIII DPR untuk memenuhi hak guru lulusan PPG 2025.

Hal ini terjadi karena pelaksanaan PPG 2025 baru rampung di akhir tahun, sementara penganggaran 2026 sudah ditutup pada Oktober 2025.

Thobib menekankan bahwa guru adalah pilar penting pembangunan bangsa. Kemenag terbuka terhadap kritik dan masukan, serta berkomitmen menata tata kelola pendidikan agar melahirkan generasi berkualitas dan moderat.

Ia juga mengakui bahwa pemenuhan hak guru membutuhkan proses, mengingat jumlah guru madrasah yang mayoritas berstatus swasta sangat besar.

Data internal menunjukkan masih ada sekitar 300 ribu guru belum tersertifikasi, sehingga belum berhak menerima TPG. Untuk itu, Kemenag juga mengusulkan percepatan pelaksanaan PPG bagi guru yang belum tersertifikasi.