JAVANEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membayar tunjangan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag terpenuhi,” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Kamaruddin menuturkan, proses PPG dan Serdos rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 jatuh pada Oktober 2025. Hal ini membuat kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan 2025 belum masuk dalam pagu awal 2026.
Saat ini, usulan ABT tengah direviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk persetujuan. Jika disetujui, pencairan tunjangan profesi guru dan dosen ditargetkan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” tegas Kamaruddin.
Ia menambahkan, penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat penerima, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan detail agar pembayaran tepat sasaran,” jelasnya.












