JAVANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD resmi menyepakati penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah.
Kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari sektor parkir, pelayanan pasar, jasa penumpang kapal penyeberangan Karimunjawa, hingga pemanfaatan aset daerah.
Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ia juga menyoroti aduan masyarakat terkait parkir liar.
“Masukan dari DPRD untuk meningkatkan pelayanan, karena rekomendasi dari KPK harus ada e-parkir, e-retribusi,” ujarnya.
Saat ini, e-retribusi sudah diterapkan pada pedagang pasar dan tiket wisata. Untuk parkir berbasis teknologi, rencana penerapan dimulai tahun depan.
Dengan penyesuaian tarif ini, pemerintah berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah.
Parkir dan Pasar
Tarif parkir di tepi jalan umum kini naik:
- Roda dua: dari Rp1.000 menjadi Rp2.000
- Roda empat: dari Rp2.000 menjadi Rp3.000
- Andong: Rp5.000
- Sepeda: Rp1.000
Sementara itu, pedagang keliling atau penjualan menggunakan mobil dikenakan tarif baru Rp25.000 per hari, naik dari sebelumnya Rp10.000.
Kapal Penyeberangan Karimunjawa
Penyesuaian juga berlaku untuk jasa penumpang kapal:
- Ro-Ro: Rp5.000
- Kapal cepat: Rp15.000
- Warga Karimunjawa: tetap Rp2.000
Sebagai kompensasi, pemerintah menghapus retribusi kendaraan, dermaga, dan pas masuk pelabuhan agar tidak terjadi pungutan ganda.
Pemanfaatan Aset Daerah
Tarif penggunaan Stadion Gelora Bumi Kartini kini dibedakan berdasarkan waktu dan jenis kegiatan:
- Latihan tanpa penonton: Rp2 juta – Rp5 juta
- Uji coba dengan penonton: Rp3 juta – Rp15 juta
- Pertandingan liga/kompetisi: Rp5 juta – Rp30 juta
Penyesuaian juga berlaku untuk Gedung Wanita, alun-alun, dan Stadion Kamal Junaidi.












