Berita  

Demak Siapkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik dan Proyeksi Jadi PPPK Penuh

ilustrasi PPPK Paruh Waktu (foto: Pemprov Jateng)
ilustrasi PPPK Paruh Waktu (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Senyum lega terpancar dari wajah para tenaga honorer yang akhirnya resmi menyandang status ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK dilakukan di Stadion Sultan Fatah Sport Center, Jumat 12 Desember 2025, sekaligus menandai berakhirnya masa panjang tenaga honorer di Kabupaten Demak.

Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lain.

Mereka akan menerima gaji minimal setara dengan penghasilan saat masih honorer, dengan sumber penggajian dari belanja jasa.

“Tahun 2026 ada proses kenaikan gaji, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kinerja. Kebijakan Bupati Demak memastikan PPPK paruh waktu ikut menikmati peningkatan upah,” ujar Singgih.

PPPK Paruh Waktu akan menjalani kontrak kerja selama satu tahun. Namun, mereka diproyeksikan menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja melalui SKP.

“Setelah satu tahun, kuota pengangkatan PPPK penuh akan dibuka. Penilaian diambil dari PPPK paruh waktu yang berkinerja baik,” tambahnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penyelesaian tenaga Non-ASN. Mulai 2026, tidak ada lagi tenaga honorer di Pemkab Demak, melainkan hanya PPPK penuh dan PNS.

Bagi tenaga yang tidak masuk database, pemerintah memberi kesempatan mengikuti tes. Sementara itu, mereka yang tidak mengikuti tes akan menunggu kebijakan lebih lanjut.

Singgih berharap, kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat layanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat Demak.