JAVANEWS.ID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menyerahkan tiga orang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka adalah RH, KH, dan MM. RH yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DPE bersama KH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif pada masa pajak Juli hingga Desember 2022.
Sementara MM melalui PT GBP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020 serta memberikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN Februari hingga Maret 2020.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Semarang dan disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Akibat perbuatan RH dan KH, negara diduga mengalami kerugian penerimaan pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp8,5 miliar. Sedangkan MM diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp2,6 miliar.
Atas perbuatannya, RH dan KH terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun, serta denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sementara MM dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dengan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
DJP menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan, sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa sebenarnya para tersangka telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan.
“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Nurbaeti menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya kembali tindak pidana perpajakan.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa.
“Kami membuka pintu komunikasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut,” pungkasnya.






