JAVANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan kado istimewa bagi penyandang disabilitas pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan mengumumkan akan menyediakan Rumah Terapi gratis bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Agus saat menghadiri peringatan HDI yang digelar Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Temanggung di Pendopo Pengayoman, Rabu 3 Desember 2025.
“Saya pernah bertemu para ibu penyandang disabilitas di Balai Latihan Kerja (BLK). Mereka meminta difasilitasi Rumah Terapi. Insyaallah, bulan Januari nanti Rumah Terapi sudah ada. Insya Allah gratis. Layanannya mencakup terapi jalan, terapi dengar, terapi bicara, dan terapi lainnya,” ujar Agus, yang akrab disapa Agus Gondrong.
Rumah Terapi akan dipusatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung. Untuk merealisasikannya, Pemkab menggandeng Sentra Terpadu Kartini sebagai pendamping teknis, serta Baznas Temanggung sebagai mitra pendukung.
“Prinsipnya, mereka (penyandang disabilitas) tidak butuh dikasihani, tapi difasilitasi,” tegas Agus.
Kehadiran Rumah Terapi ini menjadi jawaban atas aspirasi para orang tua ABK. Helma Septiana, salah satu orang tua, mengungkapkan bahwa inisiatif tersebut berawal dari pertemuannya dengan bupati saat penyerahan bantuan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis di BLK Disperinaker pada 7 Agustus lalu.
“Alhamdulillah, aspirasi kami agar diadakan Rumah Terapi tanpa biaya akhirnya bisa diwujudkan Januari nanti. Selama ini, yang mendapat akses terapi gratis hanya mereka yang masuk data kemiskinan Desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Eni, pendamping komunitas Rumah Anak Spesial (Ruas) Temanggung) yang menaungi hampir 100 anak berkebutuhan khusus.
Menurutnya, keberadaan Rumah Terapi sangat krusial bagi perkembangan anak-anak.
“Hanya terapilah yang bisa memaksimalkan fungsi tubuh anak-anak kami. Masalahnya, banyak anak kami yang tidak masuk kriteria Desil. Maka, sangat dibutuhkan sekali rumah terapi di Temanggung tanpa harus memenuhi persyaratan administrasi yang rumit,” jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan BPJS Kesehatan untuk terapi tumbuh kembang ABK membatasi usia maksimal 14 tahun.
Bahkan, untuk beberapa jenis terapi seperti developmental disorder of speech and language unspecified, biaya tidak lagi ditanggung jika anak berusia di atas tujuh tahun.
Akibatnya, orang tua harus mengeluarkan biaya mandiri sekitar Rp130.000 per pertemuan, jumlah yang cukup membebani banyak keluarga.
Dengan hadirnya Rumah Terapi gratis, Pemkab Temanggung berharap tidak ada lagi anak berkebutuhan khusus yang terhambat perkembangannya hanya karena keterbatasan biaya.
Program ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung inklusi sosial dan hak-hak penyandang disabilitas.












