Modus Peredaran Narkotika di Demak: Kurir “Kuda” Jadi Perantara Tanpa Bertemu Bandar

ilustrasi narkotika (pixabay/ HASTYWORDS)
ilustrasi narkotika (pixabay/ HASTYWORDS)

JAVANEWS.ID – Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Demak semakin canggih dan terorganisir.

Mayoritas kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melibatkan pelaku berperan sebagai kurir, atau dikenal dengan sebutan kuda.

Para kurir ini tidak pernah berinteraksi langsung dengan bandar maupun pembeli, melainkan hanya mengambil dan memindahkan barang sesuai titik lokasi yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Adi Setyawan, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Demak, dalam Talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Selasa 2 Desember 2025.

“Barang biasanya disimpan dalam bungkus rokok, permen, atau diletakkan di tempat tertentu seperti bawah pohon. Sistem ini dibuat agar pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas,” jelas Adi.

Penanganan kasus narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pengawasan ketat terhadap produksi, peredaran, hingga ancaman pidana.

Dalam UU tersebut, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan kegunaan medisnya.

Ancaman pidana bagi pelaku peredaran maupun penyalahguna sangat bergantung pada golongan narkotika yang digunakan.

Namun, bagi penyalahguna yang terbukti sebagai korban dan baru pertama kali melakukan pelanggaran, terdapat peluang untuk menjalani rehabilitasi.

Adi menambahkan, Kabupaten Demak belum memiliki kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

Proses teknis, termasuk asesmen rehabilitasi dan pengembangan penyidikan, masih dilakukan melalui BNN Kendal.

Tantangan lain yang dihadapi aparat penegak hukum antara lain:

  • Identitas bandar yang sering tidak jelas.
  • Pelaku hanya bertindak sebagai perantara.
  • Barang bukti digital yang sudah dihapus sebelum pemeriksaan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika serta pentingnya peran bersama dalam mencegah peredarannya, khususnya di lingkungan keluarga dan komunitas,” tutup Adi.