Skandal Premi Asuransi Rp7 Miliar, OJK Serahkan Bos Broker ke Jaksa

OJK menyerahkan 2 bos broker asuransi yang diduga gelapkan uang premi Rp7 miliar ke kejaksaan (foto: OJK)
OJK menyerahkan 2 bos broker asuransi yang diduga gelapkan uang premi Rp7 miliar ke kejaksaan (foto: OJK)

JAVANEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Kali ini, dua pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan penggelapan premi asuransi dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Kasus ini mencuat setelah penyidik OJK menemukan adanya praktik penggelapan premi yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022.

Dana yang digelapkan berasal dari premi milik Perumda BPR Bank Kota Bogor senilai Rp3,04 miliar dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan senilai Rp3,92 miliar. Pelaku adalah WN, Direktur Utama, dan EHC, Direktur perusahaan tersebut.

Setelah melalui proses panjang mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyidikan, OJK memastikan bahwa tindak pidana ini memenuhi unsur pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P.21) kemudian dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti pada 27 November 2025.

Proses ini dilakukan dengan koordinasi erat bersama Polri dan Kejaksaan, demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran di sektor keuangan.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Ini bagian dari komitmen OJK untuk melindungi konsumen, menjaga lembaga jasa keuangan, dan memperkuat stabilitas sektor keuangan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor jasa keuangan membutuhkan pengawasan ketat.

OJK menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga.