SEMARANG, JAVANEWS.ID – DPRD Kota Semarang beberapa waktu lalu menyoroti pendapatan parkir yang masih minim di tengah potensinya yang sangat besar. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono, pekan lalu, menjelaskan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor parkir sangat besar. Dia memperkirakan, jumlah kendaraan di Kota Semarang berjumlah 200.000 unit, sedangkan sepeda motor tidak kurang dari 600.000 unit.
‘’Saya pernah melakukan perhitungan sederhana. Kalau satu kendaraan itu membayar 10 kali parkir itu (pendapatan daerah, red.) bisa sampai Rp 80 miliar. Itu hanya 10 kali parkir setahun. Sedangkan pendapatan daerah dari sektor parkir di Kota Semarang, saat ini masih berkisar Rp 3,5 sampai Rp 3,6 miliar dalam setahun,’’ ungkap dia.
Sebagai perbandingan, Suharsono mencotohkan pendapatan sektor parkir di pasar di Yogyakarta yang mencapai Rp 2 miliar/tahun, sedangkan Kota Semarang dari seluruh objek parkir yang ada cuma Rp 3,6 miliar. Apalagi Surabaya, lima tahun yang lalu saja pendapatan retribusi parkir sudah Rp 36 miliar.
Karena itu, kata dia, diperlukan evaluasi total dalam pengelolaan parkir di Kota Semarang dengan belajar dari daerah-daerah seperti Jogja, Solo, Surabaya. Hal itu penting agar pendapatan Kota Semarang dari retribusi parkir bisa maksimal sesuai dengan potensi yang ada.
“Tentu sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Semarang, payung hukum di undang-undang atau peraturan menteri kan ada. Nanti bisa dilihat ada salah pengelolaan atau seperti apa,” katanya.
Janji Pemkot Semarang untuk mengoptimalkan PAD dari sektor perparkiran melalui sistem digital dan penataan dengan menerapkan e-parking dan retribusi terstruktur, adalah langkah yang tepat, dan sudah cukup lama dicanangkan. Tetapi implementasi sistem itu masih belum tepat guna. Realisasi pendapatan yang baru kitaran 20 persen dari target yang ditentukan adalah fakta tak terbantahkan. Pendapatan tersebut adalah salah satu contoh paling mencolok dari ketidaksesuaian antara potensi ekonomi dan hasil fiskal nyata.
Sesungguhnya tak tercapainya target pendapatan itu, bukan sekadar masalah teknis, tetapi soal bagaimana strategi fiskal dijalankan. Setidaknya ada dua kemungkinan yang perlu perhatian serius para pemangku kepentingan perparkiran di Kota Semarang. Pertama, perencanaan tanpa basis data operasional yang kuat. Target Rp 25 miliar per tahun terasa lebih sebagai wacana daripada hasil perhitungan pragmatis terhadap kapasitas pengelolaan parkir saat ini.
Kedua, implementasi kebijakan lemah dan pengawasan kurang tegas. Sistem manual, parkir liar yang beroperasi tanpa kontribusi ke kas daerah, serta kurangnya digitalisasi terintegrasi menandakan bahwa janji reformasi pengelolaan perparkiran belum berdampak signifikan.
Dalam konteks APBD, sektor parkir seharusnya menjadi contoh penguatan sumber PAD yang relatif mudah dikelola dan transparan. Tapi akibat kebocoran atau lemahnya penegakan, yang terjadi justru pemborosan potensi. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk layanan publik, seperti perbaikan trotoar yang layak, transportasi umum, penataan kawasan, justru hilang begitu saja.
Parkir bukan hanya soal kendaraan yang berhenti di pinggir jalan. Ini adalah cermin serius tentang kapasitas fiskal pemerintah kota untuk mengeksekusi janji dan mengisi APBD dengan sumber PAD yang realistis dan bertanggung jawab. Jika potensi Rp 80 miliar saja hanya terealisasi kurang dari 20 % dari target Rp 25 miliar, jangan salahkan warga jika banyak warga meragukan efektivitas kebijakan publik di sektor lain juga. (*)
–Fikri Bumantara—Editor Javanews.id












