Pandji Dilaporkan ke Polisi, Mahfud MD: Tidak Bisa Dikatakan Penodaan Agama

Mahfud MD (YouTube/Mahfud MD)
Mahfud MD (YouTube/Mahfud MD)

JAVANEWS.ID – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di Netflix pada 27 Desember 2025 memicu sejumlah laporan dugaan penistaan dan penghinaan agama.

Sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Pandji ke berbagai kepolisian daerah, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda DIY, hingga Polresta Malang. Angkatan Muda NU, Aliansi Muda Muhammadiyah, hingga Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta menuding Pandji melakukan penodaan agama.

Laporan serupa juga datang dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang.

Meski demikian, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam siniar Ruang Sahabat yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Januari 2026, Mahfud menjelaskan bahwa aturan penodaan agama masih merujuk pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

Menurut Mahfud, penodaan agama terjadi jika seseorang membuat tafsir baru yang berbeda dari tafsir utama yang dianut umat beragama.

“Kalau tidak menyentuh soal tafsir, maka jauh dari penistaan agama,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa materi komedi Pandji tidak memunculkan tafsir baru, sehingga tidak memenuhi unsur penodaan agama.

Mahfud juga mencontohkan sikap Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang pernah dijadikan bahan lawakan oleh grup Bagito. Saat itu, Gus Dur tidak mempermasalahkan meski banyak pihak marah dan menganggapnya sebagai penghinaan.

“Gus Dur bilang tidak ada penghinaan, beliau tidak merasa terhina,” ujar Mahfud.

Selain tudingan penistaan agama, Pandji juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena menyebutnya terlihat mengantuk.

Mahfud menilai hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan.

“Kalau hanya dibilang ngantuk, itu tidak bisa dianalogikan sebagai penghinaan,” tandasnya.