Berita  

327 Desa Antikorupsi di Jawa Tengah: Jangan Berhenti pada Stempel dan Kerapihan Laporan

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada peringatan Hari Desa Nasional di Boyolali (Foto: dok/Jatengprov)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada peringatan Hari Desa Nasional di Boyolali (Foto: dok/Jatengprov)

JAVANEWS.ID-BOYOLALI- Jawa Tengah saat ini telah memiliki 327 desa antikorupsi. Karena itu, Jateng siap menjadi role model bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menjadi narasumber Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026).
Tak hanya itu, kata Luthfi, Pemprov Jateng bahkan sudah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa di wilayahnya. Upaya itu dilakukan agar kepala desa bisa melakukan tata kelola pemerintah desa dengan baik.
‘’Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Saat ini juga sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami minta mengawal pembangunan, mereka kami minta laporan secara rutin. Jadi kepala desa tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, Luthfi tetap meminta Rumah Restorative Justice dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang sudah dibentuk di sejumlah desa dimanfaatkan dengan baik, supaya bisa menjadi rumah perlindungan kepada kepala desa.
Di Jawa Tengah ada sebanyak 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Ribuan desa itu, kemampuan kepala desanya tentu berbeda-beda. Oleh karenanya, pendampingan hukum di desa perlu dilakukan. Saat ini di desa ada dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa maupun pemerintah provinsi melalui bantuan keuangan (bankeu) desa. Dana swakelola tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah desa.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, penurunan merupakan bukti bahwa pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan membuahkan hasil.
Gairah atau semangat antikorupsi di desa-desa di Jateng memang terlihat nyata. Di banyak balai desa, papan informasi anggaran kini dipasang lebih mencolok. Angka-angka pendapatan dan belanja desa dipajang terbuka, musyawarah desa digelar lebih rutin, dan kanal pengaduan warga mulai diperkenalkan secara formal. Perubahan itu terjadi secara bertahap, nyaris tanpa sorotan media besar.
Program ini muncul dari kesadaran bersama bahwa desa kini bukan lagi hanya unit administratif kecil, tetapi pengelola anggaran publik yang signifikan. Dengan alokasi dana desa yang sangat besar setiap tahunnya, potensi penyalahgunaan bukan sekadar teori. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejak 2015 hingga 2024 lebih dari 900 kasus korupsi terkait dana desa terungkap, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun secara nasional.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) memperlihatkan tren panjang persoalan ini. Ketika program dana desa digulirkan secara nasional, kasus korupsi di sektor desa terus menempati posisi tertinggi di antara sektor lain. Pada 2023, tercatat 187 kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 162 miliar.
Realitas di lapangan menunjukkan betapa rapuhnya integritas pengelolaan anggaran desa tanpa pengawasan yang efektif. Di Magelang, misalnya, tiga kepala desa ditahan karena diduga menyelewengkan dana desa senilai lebih dari satu miliar rupiah. Di Kabupaten Brebes, Kejaksaan Negeri melimpahkan kasus korupsi dana desa senilai hampir Rp 1 miliar yang dikenakan terhadap seorang kepala desa ke Pengadilan Tipikor.
Selama 2015 – 2022, KPK mencatat 851 kasus korupsi dana desa dengan hampir setengah pelakunya adalah kepala desa. Modusnya beragam, mulai dari proyek fiktif, laporan fiktif, markup anggaran, hingga penggelapan dana untuk kepentingan pribadi.
Menjawab persoalan tersebut, Pemprov Jateng bekerja sama dengan KPK mendorong konsep Desa Antikorupsi. Pendekatannya bukan sekadar memberi label, tetapi memaksa tata kelola desa berjalan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Kesadaran Kolektif
Dalam peluncuran program dan rangkaian Sekolah Antikorupsi bagi ribuan kepala desa, beberapa waktu lalu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan bahwa tantangan terbesar bukan hanya soal pengelolaan administrasi, tetapi juga kesadaran kolektif. “Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan dan pengawasan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Apakah setelah dimikinya ratusan desa antikorupsi tantangan yang dihadapi akan berkurang? Diharapkan memang begitu. Namun, harap diingat di banyak desa, budaya birokrasi yang hierarkis masih membayangi, dan ruang kontrol publik sering terbatas pada ritual administratif. Transparansi formal tanpa pengawasan aktif berisiko berubah menjadi label kosong yang justru mengaburkan persoalan mendasar yakni kejujuran dan efektivitas desa melayani warganya.
Ujian sesungguhnya gerakan antikorupsi di desa tak cukup hanya sekadar laporan formal yang tertata rapi, tetapi keberanian warga untuk terlibat sebagai pengawas aktif. Ssitem antikorupsi di desa bisa dikatakan berfungsi dan berjalan baik apabila masyarakat ikut menyusun anggaran, memahami pertanggungjawaban, dan berani menuntut akuntabilitas. Tanpa itu, gerakan antikorupsi baru setengah jalan, bahkan bisa disebut macet.
Program Desa Antikorupsi di Jateng yang sudah mencapai ratusan desa diharapkan bukan sekadar mengurangi angka kasus korupsi, tetapi menanamkan budaya integritas sejak dari unit pemerintahan paling dasar di Bumi Pertiwi, Indonesia Raya, yakni pemerintahan desa. Sebab budaya antikorupsi bukan sekadar status, tapi butuh perubahan perilaku aparatur dan masyarakat. Bagi desa yang benar-benar melakukan pelayanan publik secara bersih perlu diberikan insentif. Dengan begitu, harapan Pemprov Jateng agar pemerintah desa bebas korupsi akan tercapai, dan berkelanjutan.
*Fikri Bumantara – Editor Javanews.id