Berita  

Pemprov Jateng Pastikan Hibah Tanah untuk TVRI Segera Ditindaklanjuti

Sekda Jateng Sumarno menerima audiensi TVRI Jawa Tengah di Semarang, 13 Januari 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Sekda Jateng Sumarno menerima audiensi TVRI Jawa Tengah di Semarang, 13 Januari 2026 (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menerima audiensi TVRI Jawa Tengah di Ruang Rapat Sekda, Selasa 13 Januari 2026.

Pertemuan ini menjadi momentum penguatan silaturahmi sekaligus peningkatan kerja sama strategis antara Pemprov Jateng dan TVRI sebagai media publik.

Kepala TVRI Jawa Tengah, Sanny April Linda Damanik, menyampaikan audiensi bertujuan mempererat kolaborasi yang telah terjalin.

“Tujuan kami bersilaturahmi dan agar kerja sama yang sudah terjalin bisa semakin ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sanny juga mengumumkan kabar penting bahwa TVRI memperoleh Hak Siar Piala Dunia 2026, sebagai bagian dari misi Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat Indonesia dapat menikmati ajang olahraga dunia tersebut melalui layar kaca TVRI.

“Launching serentak akan dilakukan pada 1 Februari,” jelasnya.

Selain membahas hak siar, TVRI Jateng juga memohon dukungan Pemprov terkait proses pemecahan sertifikat tanah hibah di Jl. Pucang Gading Raya, Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Jateng Sumarno menyampaikan apresiasi atas kunjungan sekaligus mengucapkan selamat datang kepada Kepala TVRI Jateng yang baru. Ia menegaskan TVRI memiliki peran penting sebagai media publik yang dekat dengan masyarakat dan menjadi penyeimbang di tengah derasnya arus informasi media sosial.

“TVRI menjadi media penyeimbang, terutama ketika banyak informasi di masyarakat yang belum terklarifikasi. Media dengan kode etik jurnalistik seperti TVRI sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Terkait aset tanah di Batursari, Sumarno memastikan Pemprov Jateng telah menghibahkan tanah tersebut sejak 2022 dan saat ini hanya tinggal menindaklanjuti proses administrasi pemecahan sertifikat.

“Tanah ini bukan tanah sengketa dan sudah menjadi hak Pemprov Jateng yang telah dihibahkan kepada TVRI. Tinggal proses pemecahan sertifikat saja, dan ini akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.