JAKARTA, JAVANEWS.ID– Mentan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim menyatakan siap melakukan proses hukum Pembuktian Terbalik. Kesiapan itu disampaikan pengacara Nadiem saat membacakan sksepsi pada sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kesiapan Nadiem itu tergolong langka, karena itu ada kesan ia menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebut langka karena memang sangat jarang ada terdakwah kasus karupsi yang bersedia melakukan Pembuktian Terbalik. Maklum saja, pembuktian tersebut, akan membongkar seluruh asal-usul kekayaan terdakwah. Itulah sebabnya banyak yang takut.
Lalu kenapa ada kesan Nadiem menantang, sebab kalau biasanya (dalam sistem hukum) siapa yang menuduh wajib membuktikan, dalam Pembuktian Terbalik, terdakwah ikut ambil peran untuk membuktikan. Dalam konteks Nadiem, ia ingin ikut membuktikan kebenaran tuduhan JPU bahwa dirinya memetik keuntungan dari dugaan korupsi Laptop Chromebook.
Pembuktian Terbalik
Istilah pembuktian terbalik memiliki makna tegas dalam hukum pidana, dan merupakan instrumen hukum luar biasa untuk kejahatan luar biasa pula, khususnya terkait korupsi, dan pencucian uang. Ia bukan jargon bebas tafsir. Dalam rezim pemberantasan korupsi dan pencucian uang, pembuktian terbalik hanya berlaku secara terbatas, dimana seorang terdakwah, terutama harus menjelaskan asal-usul harta yang tidak wajar. Jaksa tetap memikul beban utama pembuktian pidananya. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Ringkasnya dalam konsep Pembuktian Terbaik, beban pembuktian tidak sepenuhnya berada pada JPU, melainkan dialihkan, baik sebagian atau seluruhnya, kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana.
Tujuan diterapkannya Pembuktian Terbalik antara lain untuk, itu tadi, mengatasi kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti korupsi, menembus modus kejahatan yang sulit dibuktikan secara konvensional, dan mencegah pelaku berlindung di balik kerahasiaan transaksi dan asset.
Apakah di Indonesia pernah dipraktikkan? Jawabnya, pernah, tapi bersifat terbatas dan seiimbang. Dikatakan begitu karena Jaksa tetap wajib membuktikan unsur tindak pidana, terdakwa wajib membuktikan atau menjelaskan asal-usul harta, hakim menilai keseimbangan pembuktian dari kedua pihak.
Pembuktian Terbaik pernah diterapkan pada kasus Mantna Ketua MK, Akil Mochtar dengan perkara suap sengketa pilkada dan TPPU. Ketika diminta menjelaskan asal-usul aset dan aliran dana yang nilai jauh melampaui penghasilan resminya, Akil tak membuktikan sebagian besar sumbernya. Kondisi itu memperkuat dakwaan JPU, dan akhirnya Akil dipidana berat, asetnya pun dirampas negara.
Terdakwa lain yang juga menerapkan Pembuktian Terbalik adalah Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam perkara korupsi proyek Hambalang dan TPPU, Anas menjelaskan sumber dana untuk aset dan pembiayaan politik, namun hakim menilai ketidakwajaran harta sebagai bagian dari rangkaian pembuktian. Akibatnya Anas dinyatakan terbukti korupsi, asetnya dirampas negara.
Lalu, Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS, dalam perkara suap impor daging sapi dan TPPU. Luthfi Hasan diminta membuktikan seluruh aset dan dana yang mengalir ke keluarganya. Kemudian Pembuktian Terbalik juga diterapkan dalam perkara Djoko Susilo. Mantan Kakorlantas Polri dituduh korupsi simulator SIM dan TPPU. Hakim menilai banyak aset Joko atas anama istri, anak, dan berbagai pihak asal-usulnya tidak terbukti sah. Ia dipidana, dan asetnya dirampas. Setya Novanto, Mantan Ketua DPR RI, pernah juga minta Pembuktian Terbalik dalam perkara Korupsi e-KTP, namun hanya terbatas pada soal gratifikasi dan aliran dana yang dinikmati terdakwa. Seperti diketahui Novanto dinyatakan bersalah dan divonis penjara.
Apakah permintaan Nadiem Makarim akan disetujui Hakim? Apakah Nadiem Makarim mampu menjelaskan asal-usul aset dan kekayaannya? Kita lihat saja jalannya persidangannya.
Kasus Nadiem
Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang dijalankan antara 2019–2022. JPU menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Total kerugian itu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu atau tidak efisien bagi sekolah di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dari kerugian tersebut, JPU menuding Nadiem mendapatkan keuntungan pribadi ±Rp 809 miliar.
Sidang perdana kasus ini digelar pada 16 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan menjadi perhatian nasional karena isu ini tak lagi sekadar adminitrasi pengadaan barang, tetapi soal pertanggungjawaban kebijakan publik.
Sejumlah data dipersoalkan dalam perkara ini. Antara lain total Budget Chromebook sekitar Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop selama 2019–2023. Jumlah unit yang dibeli lebih dari 1,1 juta unit laptop Chromebook. Menurut audit BPKP kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak awal keberatan terhadap proyek ini. Dalam kajiannya, ICW mencatat lima poin kejanggalan yang membuat proyek ini rentan penyalahgunaan. Pertama pPengadaan tidak prioritas selama pandemic, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak sesuai mekanisme yang seharusnya bottom-up, proses tender yang tidak transparan karena tidak tercatat dalam sistem publik untuk rencana pengadaan, spesifikasi yang mengharuskan OS Chromebook tidak cocok untuk sekolah di daerah minim internet, dan pembatasan persaingan usaha karena spesifikasi yang sempit hanya memungkinkan segelintir vendor ikut serta. (*)
*Liputan & Editor – Fikri Bumantara












