Coretax Catat Ribuan Laporan SPT Tahunan Sejak Hari Pertama di 2026

Coretax
Coretax

JAVANEWS.ID – Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax mulai menunjukkan hasil nyata. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun 2026.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan, melonjak drastis dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 39 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut capaian ini sebagai bukti keberhasilan digitalisasi layanan pajak.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran sekaligus kepercayaan terhadap sistem digital perpajakan,” ujarnya.

Data Lonjakan

  • Tahun Pajak 2024 (1–3 Januari 2025): 39 SPT
  • Tahun Pajak 2025 (1–3 Januari 2026): 8.160 SPT
  • Orang Pribadi Karyawan: 6.085
  • Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498
  • Badan IDR: 574
  • Badan USD: 3

Peningkatan terjadi di semua kelompok Wajib Pajak, dengan dominasi pelaporan dari Orang Pribadi.

Hingga 3 Januari 2026, tercatat 11,27 juta akun Coretax telah diaktivasi, dengan lebih dari 69 ribu Wajib Pajak mengakses sistem pada hari yang sama.

Angka ini menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar aplikasi, melainkan sudah menjadi bagian dari rutinitas kepatuhan pajak.

 “Coretax semakin dimanfaatkan secara aktif. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” tambahnya.

DJP menyediakan panduan aktivasi melalui media sosial resmi serta kanal bantuan seperti Kring Pajak 1500200 dan pendampingan langsung di kantor pajak.

DJP mengajak Wajib Pajak untuk segera aktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT lebih awal.

“Pelaporan lebih dini memberikan kenyamanan sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan,” tutup Rosmauli.