Berita  

Perda Pesantren Disahkan, Santri Semarang Kini Punya Payung Hukum

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam rapat paripurna pengesahan Perda Pesantren, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Pemkot Semarang)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam rapat paripurna pengesahan Perda Pesantren, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Pemkot Semarang)

JAVANEWS.ID – Kota Semarang kini memiliki regulasi khusus untuk pesantren. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna, Selasa 30 Desember 2025.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menilai kehadiran Perda akan membuat penataan dan pengembangan pesantren lebih terarah.

“Alhamdulillah, kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.

Agustina menambahkan, tahapan lanjutan masih perlu dilakukan, mulai dari pengundangan Perda hingga pendataan pesantren dan santri.

“Pendataan ini penting agar tidak ada santri yang tertinggal,” tegasnya. Pemkot juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi.

Sekretaris Pansus Raperda, Sodri, menyebut pengesahan ini sebagai hasil perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren. Menurutnya, regulasi tersebut memuat tiga poin utama:

  • Fasilitasi pendidikan pesantren, termasuk kegiatan nonformal seperti mengaji.
  • Pengembangan sarana prasarana, mulai dari asrama hingga fasilitas MCK.
  • Penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial.

“Ketiga aspek ini akan difasilitasi melalui sinergi pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan pihak swasta,” jelas Sodri.

Ia menambahkan, pesantren yang berhak mendapat fasilitasi adalah yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama dan tercatat di Pemkot Semarang. Saat ini, lebih dari 300 pesantren di Kota Semarang berpotensi memperoleh dukungan tersebut.

Menariknya, regulasi ini juga membuka ruang bagi pesantren disabilitas.

“Tidak hanya pesantren umum, tetapi juga pesantren disabilitas bisa mendapat fasilitasi selama memenuhi syarat pendirian,” tegas Sodri.

Dengan adanya Perda ini, pesantren di Semarang diharapkan semakin kuat sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memastikan setiap santri mendapat hak yang sama.