Buruh Apresiasi Gubernur Jateng Tetapkan Alfa 0,9 Persen, UMP Naik 7,28 Persen

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi ketika menemui buruh di halaman kantornya, Rabu 24 Desember 2025 (foto: Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi ketika menemui buruh di halaman kantornya, Rabu 24 Desember 2025 (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Berbagai organisasi buruh di Jawa Tengah menyambut positif keputusan Gubernur Ahmad Luthfi yang menetapkan angka alfa 0,90 dalam formula kenaikan upah minimum 2026.

Angka alfa tertinggi ini dinilai berpengaruh besar terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dengan penetapan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 naik 7,28 persen menjadi Rp 2.327.386.

Kenaikan ini diapresiasi tinggi oleh buruh karena dianggap sebagai pondasi penting bagi peningkatan upah di tahun-tahun berikutnya.

Sebagai informasi, angka alfa 0,90 merupakan batas maksimal dari rentang 0,5–0,9 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Formula kenaikan upah tahun ini dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan alfa.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menegaskan keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan buruh.

“Angka 0,9 untuk UMP sesuai harapan kami. Serikat pekerja sepakat dengan itu,” ujarnya, Rabu 24 Desember 2025.

Apresiasi serupa datang dari Sudarmadi, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Jepara. Ia menilai keputusan gubernur sudah melalui analisa atas rekomendasi kabupaten/kota, masukan buruh, serta kondisi ekonomi Jawa Tengah.

“Kami mengapresiasi keputusan Pak Gubernur. Harapan kami, ketika UMP diputuskan maksimal dengan angka 0,9, maka upah sektoral juga lebih tinggi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, menyebut penetapan alfa tertinggi ini sebagai pondasi upah yang lebih baik ke depan.

“Pak Gubernur telah menetapkan pondasi kenaikan upah minimum jadi lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi telah menandatangani keputusan UMP dan UMSK 2026 pada Rabu (24/12/2025). Ia berharap penetapan ini memberi dampak positif bagi buruh, pengusaha, dan dunia industri, sekaligus menjaga produktivitas dan iklim investasi di Jawa Tengah.