OJK Rilis Daftar Resmi Pedagang Aset Digital, Lindungi Konsumen dari Risiko Kripto Ilegal

ilustrasi kripto (pixabay/ TheDigitalArtist)
ilustrasi kripto (pixabay/ TheDigitalArtist)

JAVANEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar pada Jumat 19 Desember 2025.

Daftar ini menjadi acuan resmi masyarakat untuk memastikan legalitas entitas maupun aplikasi yang digunakan dalam transaksi aset digital dan kripto.

Langkah ini menandai peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas ekosistem aset digital di Indonesia.

Whitelist tersebut berisi nama entitas dan kanal resmi yang telah memperoleh izin atau penetapan OJK.

Masyarakat diminta hanya bertransaksi melalui daftar tersebut dan menghindari aplikasi atau website di luar Whitelist karena berisiko menimbulkan kerugian.

“Whitelist adalah rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum bukan entitas berizin dan tidak diawasi OJK,” tegas OJK.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas dan aplikasinya memiliki izin serta tercantum dalam Whitelist.

Logis berarti mencermati janji keuntungan; bila terlalu tinggi atau tidak masuk akal, masyarakat perlu waspada karena berpotensi penipuan.

Selain itu, OJK mengajak masyarakat melaporkan indikasi kegiatan ilegal ke Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar Whitelist akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.