Berita  

TPA Jatibarang Bertransformasi, Pemkot Semarang Siapkan Energi Listrik dari Sampah

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Jatibarang, Selasa 16 Desember 2025 (foto: Pemkot Semarang)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Jatibarang, Selasa 16 Desember 2025 (foto: Pemkot Semarang)

JAVANEWS.ID – Pemerintah Kota Semarang mulai mematangkan persiapan pengelolaan sampah melalui skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memastikan pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping, melainkan sanitary landfill.

“Setiap sampah yang masuk langsung ditutup tanah, sehingga proses pembusukan lebih cepat,” jelasnya usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan ke TPA Jatibarang, Selasa 16 Desember 2025.

Agustina mengakui, rencana PSEL masih menghadapi kendala, terutama kerja sama regional di kawasan Semarang Raya. Kabupaten Semarang, misalnya, masih mempertimbangkan anggaran karena adanya beban biaya transportasi dan retribusi lintas daerah.

Ia berharap Pemprov Jateng dapat memfasilitasi agar skema tetap berjalan dengan menggabungkan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Dalam skema PSEL, kebutuhan sampah mencapai 1.300 ton per hari. Saat ini, Kota Semarang baru mampu menyediakan sekitar 800 ton per hari, atau naik menjadi 1.100 ton setelah penutupan TPA liar.

Kekurangan pasokan diharapkan bisa ditutup oleh kabupaten lain, termasuk Kendal dan Demak.

Agustina menambahkan, seluruh investasi akan ditanggung pemerintah pusat melalui Danantara, sementara daerah bertugas menyiapkan pasokan sampah sesuai skema.

“Kalau vendor sudah ditunjuk, operasional baru bisa berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama itu, tugas kita memastikan tidak ada open dumping dan tetap menjalankan sanitary landfill,” tegasnya.

Saat ini, dari lima zona TPA Jatibarang, tiga zona telah selesai ditutup dengan sistem sanitary landfill, satu zona masih dalam proses, dan satu zona masih digunakan untuk pembuangan.

Targetnya, zona keempat rampung pada akhir 2025 sehingga pada 2026 Kota Semarang bisa keluar dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah.